Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, Kamis (9/7). Penahanan dilakukan setelah Ma’ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI dengan nilai mencapai Rp17 miliar.
Ma’ruf keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Sebelum digiring menuju mobil tahanan, ia sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Baik, sudah tadi dimintai banyak informasi. Saya sudah menjelaskan supaya semuanya menjadi terang,” ujar Ma’ruf.
Ia mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
“Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan,” katanya singkat.
Penahanan terhadap Ma’ruf dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Ma’ruf diduga menerima gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa selama menjabat Sekjen MPR RI periode 2016–2023.
Menurut Taufik, penyidik menemukan adanya praktik permintaan imbalan kepada calon rekanan yang ingin memperoleh proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Imbalan tersebut dikenal dengan istilah “uang asalamualaikum” atau “uang hangus”.
“Para calon rekanan terlebih dahulu diminta fee oleh saudara MC dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang asalamualaikum’,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, besaran fee yang diminta mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan yang akan dikerjakan para vendor.
Penyidik menduga uang tersebut diterima Ma’ruf, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z.
Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini mulai diusut KPK setelah lembaga antirasuah tersebut mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025.
Tiga hari kemudian, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengungkap telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Identitas tersangka akhirnya diumumkan pada 3 Juli 2025, yakni Ma’ruf Cahyono yang menjabat Sekjen MPR RI selama periode 2016–2023.
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI untuk menelusuri aliran dana serta mekanisme pengadaan yang diduga menjadi pintu masuk praktik gratifikasi tersebut.
Dengan penahanan Ma’ruf, KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK