Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Tindak lanjut atas penolakan rencana aktivitas sedimentasi pasir laut di perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Hampir tiga bulan setelah rapat dengar pendapat (RDP) digelar di DPRD Kepulauan Riau, nelayan mengaku belum memperoleh kepastian mengenai hasil maupun langkah lanjutan pemerintah.
Sebelumnya, para nelayan mendatangi Gedung DPRD Kepri untuk mempertanyakan tindak lanjut hasil RDP yang berlangsung pada 17 April lalu. Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima jawaban yang jelas.
Nelayan menilai rencana sedimentasi pasir laut berpotensi merusak ekosistem perairan dan mengancam mata pencaharian ribuan warga yang bergantung pada sektor perikanan.
”Kalau kerusakan itu terjadi, dampaknya akan berlangsung dalam jangka panjang terhadap perekonomian masyarakat pesisir,” kata warga Pulau Numbing, Rudi, Kamis (9/7).
Menurut Rudi, terdapat lima titik rencana sedimentasi dengan luas masing-masing berkisar antara 500 hingga 1.000 hektare. Aktivitas tersebut disebut akan melibatkan belasan hingga puluhan perusahaan.
Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait rencana sedimentasi pasir laut di wilayah tersebut.
Kepala DKP Kepri, Said Sudrajat, mengatakan pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin maupun menghentikan rencana sedimentasi karena seluruh perizinan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
”Kalau itu bukan kewenangan kami. Izin di daerah tidak ada sama sekali karena semuanya dari pusat,” ujar Said.
Hingga berita ini ditulis, DPRD Kepri belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait hasil RDP maupun tindak lanjut atas penolakan yang disampaikan para nelayan Pulau Numbing, khususnya warga Kampung Gudang Arang. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY