Buka konten ini

TOKYO (BP) – Parlemen Jepang pada Rabu (8/7) mengesahkan revisi undang-undang (UU) untuk memperkuat tata kelola Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) nasional. Aturan baru tersebut memberikan dukungan finansial kepada pulau-pulau terpencil di wilayah perbatasan agar tetap berpenghuni.
Melalui revisi UU tentang pulau-pulau terpencil berpenghuni, sebanyak 77 pulau kecil di sembilan prefektur akan menerima berbagai insentif dari pemerintah guna mempertahankan keberlangsungan komunitas setempat.
Bantuan yang diberikan antara lain berupa subsidi tarif transportasi udara dan laut, serta dukungan bagi sektor perikanan agar tetap beroperasi secara berkelanjutan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Jepang memperkuat pengelolaan laut teritorial dan ZEE yang memiliki luas sekitar 4,47 juta kilometer persegi.
Sebelumnya, UU tersebut dijadwalkan berakhir pada Maret 2027. Namun, melalui revisi yang baru disahkan, masa berlakunya diperpanjang selama 10 tahun.
Sebelum revisi dilakukan, sejumlah pulau yang telah menerima insentif di antaranya Pulau Tsushima di Prefektur Nagasaki yang berjarak sekitar 50 kilometer dari Korea Selatan, serta Pulau Tanegashima di Prefektur Kagoshima yang berada di Samudra Pasifik.
Revisi tersebut juga menambah enam pulau sebagai penerima insentif, yakni Pulau Teuri dan Pulau Yagishiri di Prefektur Hokkaido, Pulau Tobishima di Prefektur Yamagata, Pulau Awashima di Prefektur Niigata, serta Pulau Niijima dan Pulau Shikine di Kawasan Metropolitan Tokyo.
Penambahan enam pulau tersebut menjadi yang pertama sejak undang-undang itu mulai diberlakukan pada 2017.
UU tersebut mengamanatkan pemerintah pusat untuk memimpin upaya mengatasi depopulasi di pulau-pulau terpencil. Sementara itu, pemerintah prefektur yang memiliki pulau-pulau perbatasan juga didorong mengambil langkah serupa, termasuk mengembangkan sektor pariwisata guna menarik lebih banyak wisatawan berkunjung. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY