Buka konten ini

PENGADILAN Tinggi (PT) Kepulauan Riau membatalkan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga. Pada tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seluruh terdakwa.
Keempat terdakwa yakni Jeky Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya sebagai kontraktor pelaksana, Yulizar dari CV Bintan Sondong selaku konsultan pengawas, serta Deky selaku pemilik alat berat.
Humas sekaligus Juru Bicara PT Kepri, Bagus Irawan, mengatakan majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa.
”Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada masing-masing terdakwa serta pidana denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Bagus, Rabu (8/7).
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Wahyudi Pratama juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 256.502.384,14. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Sementara itu, terdakwa Deky dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 300.688.752,68. Jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
”Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya.
Terhadap putusan banding tersebut, baik keempat terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan masih pikir-pikir selama 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis bebas keempat terdakwa pada 8 Mei 2026.
Saat itu, majelis hakim menilai hasil audit kerugian negara yang diajukan jaksa belum dapat dijadikan alat bukti yang meyakinkan. Juru Bicara PN Tanjungpinang, Fausi, menyebut perhitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP belum dapat dibuktikan secara utuh dalam persidangan.
”Perhitungan ahli konstruksi dari Lhokseumawe tidak dapat dibuktikan,” katanya.
Majelis hakim tingkat pertama juga sempat meminta Kejari Lingga melakukan perhitungan ulang berdasarkan hasil sidang lapangan bersama jaksa dan para terdakwa. Namun, hasil perhitungan ulang tersebut tidak pernah diajukan dalam persidangan. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY