Buka konten ini

BATAM (BP) – DPRD Kota Batam telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Setelah mendapat tambahan waktu pembahasan selama 60 hari kerja, panitia khusus (Pansus) menyepakati rancangan regulasi tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penyelesaian Ranperda PSU Perumahan dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pembangunan kawasan perumahan di Batam. Regulasi ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum terkait penyediaan fasilitas umum oleh pengembang serta mekanisme penyerahan aset kepada pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kota Batam sekaligus anggota Pansus Ranperda PSU Perumahan, Suryanto, mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah rampung setelah melalui serangkaian pembahasan bersama Pemerintah Kota Batam, konsultasi dengan pemerintah pusat, hingga studi komparatif ke daerah lain.
“Alhamdulillah, kita sudah menyepakati finalisasi pembahasan Ranperda PSU Perumahan ini. Selanjutnya akan kita laporkan dalam rapat paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Perda,” kata Suryanto, Rabu (24/6).
Menurutnya, regulasi tersebut disusun sebagai landasan hukum untuk memastikan penyelenggaraan kawasan perumahan yang tertata, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Dalam proses penyusunannya, pansus juga melakukan konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta mempelajari penerapan regulasi serupa di Kota Bogor.
Suryanto menilai kebutuhan akan regulasi ini semakin mendesak mengingat posisi Batam sebagai daerah otonom yang juga berstatus kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Kondisi tersebut membuat pengelolaan lahan melibatkan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, sehingga diperlukan aturan yang mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Ranperda PSU Perumahan terdiri atas 16 bab dan 52 pasal. Setelah disahkan menjadi perda, regulasi tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah maupun pengembang dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan perumahan.
Selama ini, persoalan PSU kerap menjadi sumber keluhan masyarakat maupun sengketa antara warga, pengembang, dan pemerintah. Berbagai fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, tempat pembuangan sampah, hingga fasilitas umum lainnya tidak jarang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah sehingga pengelolaannya belum berjalan optimal.
Melalui regulasi baru tersebut, DPRD berharap persoalan yang selama ini muncul dapat diminimalkan.
“Mudah-mudahan nanti dapat menjadi panduan sehingga tidak perlu lagi muncul protes dan keluhan terkait PSU di kawasan perumahan,” kata Suryanto.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut baik rampungnya pembahasan Ranperda PSU Perumahan. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan.
“PSU itu pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Karena itu diperlukan aturan yang jelas agar pelaku pembangunan maupun masyarakat memiliki pedoman yang terarah,” ujar Amsakar.
I menilai penyusunan Perda PSU Perumahan merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pembangunan perumahan. Regulasi tersebut diharapkan memastikan pembangunan kawasan hunian dilakukan secara terencana, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perda tersebut juga akan mempertegas kewajiban pengembang dalam menyediakan berbagai fasilitas pendukung sebelum kawasan perumahan diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
Tidak hanya mengatur penyediaan prasarana dan fasilitas umum, regulasi ini juga diharapkan mampu memperjelas mekanisme penyerahan aset PSU yang selama ini masih menjadi milik pengembang. Dengan penyerahan tersebut, aset dapat dikelola oleh pemerintah daerah sehingga pemeliharaan dan pemanfaatannya dapat dilakukan secara lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.
Melalui perda ini, pemerintah dan DPRD berharap tata kelola kawasan perumahan di Batam semakin tertib, hak masyarakat terhadap fasilitas umum lebih terjamin, serta potensi sengketa terkait pengelolaan PSU dapat diminimalkan pada masa mendatang. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO