Buka konten ini

NONGSA (BP) – Praktik pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural melalui Batam masih terus terjadi. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus dugaan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia dan menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka.
B diduga berperan sebagai penghubung sekaligus pengurus keberangkatan dua CPMI ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Senin (8/6) mengenai dugaan pemberangkatan calon pekerja migran secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Subdit IV langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua CPMI diketahui berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang CPMI perempuan dijanjikan bekerja sebagai cleaning service, sedangkan CPMI laki-laki direncanakan bekerja di sektor perkebunan karet di Malaysia.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan B di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
“Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan,” tegas Ronni.
Dalam menjalankan perannya, tersangka diduga memperoleh keuntungan dari setiap CPMI yang diurus. Untuk penjemputan, B menerima upah sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang. Selain itu, ia juga memperoleh bayaran Rp50 ribu per hari untuk setiap CPMI yang ditampung sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga digunakan dalam proses pemberangkatan.
Ronni menegaskan, Polda Kepri berkomitmen memberantas praktik perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Polda Kepri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perekrutan maupun pemberangkatan CPMI ilegal tersebut. Polisi juga terus memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Polda Kepri mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi sesuai prosedur pemerintah. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan proses cepat tanpa dokumen yang lengkap karena berisiko menjadi korban eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO