Buka konten ini

NONGSA (BP) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 27 kasus selama periode April hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 30 tersangka diamankan dan sekitar 6.446 jiwa diperkirakan berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan dari kejaksaan. Sementara sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
”Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama April sampai Juni 2026 sebanyak 27 laporan polisi dengan jumlah tersangka 30 orang,” ujar Suyono, Senin (22/6).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 4.286,17 gram dari total sitaan 4.467,82 gram. Selain itu, dimusnahkan pula 1.083 pieces etomidate dari total 1.106 pieces, ganja seberat 643,03 gram dari total 668,03 gram, 2.794 butir ekstasi dari total 2.855 butir, serta cairan etomidate seberat 1.364,7 gram dari total 1.370,7 gram.
Menurut Suyono, sebagian barang bukti tidak dimusnahkan karena masih dibutuhkan untuk proses pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
Untuk barang bukti sabu, sebanyak 179,1816 gram disisihkan sebagai alat bukti persidangan dan 2,4684 gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sementara barang bukti ekstasi yang disisihkan terdiri atas 49 butir untuk persidangan, 12 butir pecahan ekstasi, serta 17,97 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
Ia menyebut keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut memberikan dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
”Dengan barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan ini, diperkirakan sekitar 6.446 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya. Dari seluruh perkara yang diungkap, kasus yang paling menonjol melibatkan seorang warga negara Malaysia berinisial WL. Tersangka diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan cairan etomidate seberat 1.307,7 gram ke Batam dengan menyembunyikannya di dalam kemasan bekas sabun mandi.
”Cairan etomidate yang dibawa tersangka merupakan ekstrak atau bahan utama yang nantinya dapat diolah kembali untuk menghasilkan cairan etomidate dalam jumlah lebih banyak,” ungkap Suyono.
Penyidik menduga tersangka bukan kali pertama menjalankan aksinya. Namun, polisi masih terus mendalami jaringan yang mengendalikan penyelundupan tersebut. Modus yang digunakan adalah sistem sel terputus, di mana kurir hanya menerima instruksi melalui sambungan telepon dari operator yang diduga berada di Malaysia.
”Kendala kami, operatornya berada di luar negeri. Kurir hanya diperintahkan datang ke Batam, kemudian menunggu instruksi berikutnya melalui telepon. Sistem seperti ini membuat jaringan mereka sulit diputus,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka warga negara asing yang diamankan hanya satu orang, yakni WL. Meski demikian, Ditresnarkoba Polda Kepri memastikan penyelidikan terus dikembangkan untuk memburu aktor intelektual dan jaringan internasional yang berada di balik penyelundupan narkotika ke wilayah Kepulauan Riau. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO