Buka konten ini

NONGSA (BP) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengamankan empat tersangka dalam dua pengungkapan kasus narkotika yang berbeda. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sekitar 200 gram sabu dan 5.042 gram ganja kering yang diduga akan diedarkan di wilayah Kepulauan Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba pada Rabu (17/6) sekitar pukul 06.45 WIB di ruang pemeriksaan lantai dua Bandara Hang Nadim Batam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SF alias F yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
”Hasil pemeriksaan menemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram yang disembunyikan pada bagian pakaian tersangka,” ujar Suyono, kemarin.
Sehari berselang, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran ganja di Batam. Pada Kamis (18/6) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MF alias F, F alias F, dan MZ.
Menurut Suyono, pengungkapan kasus ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Batam. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka di sejumlah lokasi.
”Dari hasil pengembangan, petugas menemukan total barang bukti ganja kering dengan berat keseluruhan sekitar 5.042 gram atau lebih dari lima kilogram yang disimpan di beberapa lokasi,” katanya.
Suyono menegaskan, keberhasilan mengungkap dua kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika.
”Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ungkapnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
”Polda Kepri akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar,” tutup Suyono. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO