Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan penyempurnaan kebijakan impor guna meningkatkan kualitas layanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan tersebut disosialisasikan kepada pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta sejumlah kementerian dan lembaga dalam kegiatan yang digelar secara daring pada 15 Juni 2026.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 4 Juni 2026 itu dirancang untuk mendukung kelancaran arus barang impor, memperkuat integrasi sistem elektronik, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, serta menciptakan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha.
“Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujar Tommy.
Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi kebijakan impor yang berjalan selama ini. Evaluasi tersebut bertujuan memperkuat efektivitas pelayanan, meningkatkan kepastian hukum, sekaligus menyempurnakan sistem pengawasan.
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 memuat empat poin perubahan utama. Salah satunya berkaitan dengan penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir.
Ketentuan ini memberikan kepastian bagi importir yang telah memenuhi persyaratan substantif, termasuk pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI), namun masih menghadapi kendala administratif sehingga LS belum dapat diterbitkan sebelum masa berlaku PI habis.
Melalui aturan baru tersebut, LS tetap dapat diterbitkan apabila proses verifikasi teknis telah selesai dilakukan di negara asal atau negara muat, maupun ketika barang sudah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku PI berakhir, sepanjang seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi telah dipenuhi.
Perubahan berikutnya menyangkut penguatan proses validasi antara nomor Persetujuan Impor yang tercantum dalam Laporan Surveyor dan nomor Persetujuan Impor yang digunakan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kebijakan ini diterapkan karena masih ditemukan ketidaksesuaian data antara kedua dokumen tersebut dalam sejumlah kasus impor.
Dengan pengaturan baru, mekanisme penelitian dan validasi data diperketat agar penggunaan nomor PI pada LS dan PIB lebih konsisten, mudah ditelusuri, serta mendukung pengawasan berbasis sistem elektronik yang lebih akurat.
Selain itu, Kemendag juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sanksi bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan realisasi impor. Laporan tersebut dinilai penting karena menjadi salah satu instrumen utama dalam penyusunan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan perdagangan nasional. Melalui regulasi terbaru, pemerintah menambahkan opsi pembekuan Perizinan Berusaha di bidang impor maupun Surat Keterangan untuk komoditas yang sama dalam kondisi tertentu apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan importir sekaligus memperkuat kualitas data yang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Adapun substansi keempat mengatur mekanisme penanganan hambatan yang berpotensi mengganggu kelancaran arus barang impor. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak peraturan diundangkan pada 4 Juni 2026.
Pengaturan ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih cepat dan responsif dalam menghadapi kondisi tertentu yang berkaitan dengan kepentingan nasional, kebutuhan masyarakat luas, pelaksanaan program pemerintah, maupun tindak lanjut atas arahan Presiden. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI