Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang membongkar jaringan peredaran ganja yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Oknum PPPK berinisial RS ditangkap di kediamannya pada Sabtu (6/6) lalu. Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja seberat 50,82 gram yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan kepada pengguna.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sio Sianturi, mengatakan RS merupakan tersangka pertama yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“RS merupakan tersangka pertama yang kami amankan. Dari hasil pengembangan, kami kemudian berhasil mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Lajun, Rabu (17/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS memperoleh ganja tersebut dari tersangka RR. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RR di kawasan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, sehari setelah penangkapan RS.
Dari tangan RR, petugas menemukan ganja dengan berat bersih 1.100,46 gram.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga polisi mengamankan tersangka ketiga berinisial YM di salah satu penginapan di Kota Tanjungpinang.
“Dari tersangka YM, kami menyita ganja seberat 3.701,77 gram. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 4.853 gram atau lebih dari 4,8 kilogram,” kata Lajun.
Polisi menduga RS berperan sebagai pengedar. Dugaan tersebut diperkuat dengan kondisi barang bukti yang telah dikemas dalam sejumlah paket kecil dan siap dipasarkan.
“Paket yang ditemukan sudah dalam kondisi siap edar. Karena itu, perannya kami duga sebagai pengedar,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa ganja tersebut berasal dari Dumai, Provinsi Riau. Barang haram itu diduga dibawa oleh seseorang berinisial MM dari Dumai, kemudian dijemput oleh YM sebelum dibawa ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut.
Lajun memastikan seluruh barang bukti yang disita belum sempat beredar di tengah masyarakat karena para tersangka lebih dahulu diamankan polisi.
“Untuk tersangka yang berstatus PPPK ini, berdasarkan pengakuannya baru dua kali mengedarkan ganja di Tanjungpinang. Saat ini masih kami dalami ke mana saja barang tersebut akan dipasarkan,” katanya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja lintas daerah tersebut. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY