Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah Kota Batam kini menghadapi tantangan baru setelah menuntaskan penataan ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di satu sisi, kebijakan tersebut memberikan kepastian status bagi para pegawai. Namun di sisi lain, lonjakan jumlah PPPK membuat porsi belanja pegawai dalam APBD terus meningkat dan melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini yang diikuti Pemko Batam secara virtual, Senin (8/6).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan proses penataan tenaga non-ASN di Batam pada dasarnya telah selesai. Karena itu, mulai 2026 Pemko Batam tidak lagi melakukan pengadaan tenaga honorer maupun PPPK baru.
”Memasuki tahun 2026, Pemko Batam tidak lagi melakukan pengadaan tenaga honorer maupun PPPK baru karena seluruh proses penataan tenaga non-ASN telah selesai,” ujar Rudi kepada Batam Pos, Selasa (9/6).
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam mencatat sebanyak 5.934 PPPK telah diangkat sepanjang 2021 hingga 2025. Mereka terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Sementara tenaga non-ASN yang tersisa sebanyak 432 orang telah diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu.
Meski persoalan honorer berhasil dituntaskan, konsekuensi fiskalnya mulai terasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Di Batam, angka tersebut justru terus meningkat. Pada 2022, belanja pegawai tercatat sebesar 34,14 persen dari APBD Rp3,34 triliun. Persentasenya naik menjadi 37,10 persen pada 2024 dan kembali meningkat menjadi 39,22 persen pada 2026, meski nilai APBD telah mencapai Rp4,30 triliun.
Menurut Rudi, kenaikan tersebut terutama dipicu oleh bertambahnya kebutuhan anggaran untuk PPPK. Porsi belanja PPPK yang pada 2022 hanya sebesar 3,95 persen melonjak menjadi 15,49 persen pada 2026.
Sebaliknya, porsi belanja pegawai non-PPPK justru turun dari 30,19 persen menjadi 23,73 persen.
”Kenaikan persentase belanja pegawai ini sebagian besar berasal dari pengangkatan PPPK yang dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun terakhir,” katanya.
Pada 2027, Pemko Batam memproyeksikan APBD mencapai Rp4,7 triliun. Namun, dengan kebutuhan belanja pegawai sekitar Rp1,85 triliun, persentasenya masih berada di atas ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Setelah dikurangi komponen tunjangan guru, total belanja pegawai diperkirakan masih mencapai Rp1,68 triliun atau setara 35,88 persen dari APBD.
Karena itu, Pemko Batam meminta pemerintah pusat memberikan relaksasi tambahan selama empat hingga lima tahun agar daerah memiliki ruang melakukan penyesuaian secara bertahap.
Siapkan Empat Strategi
Kondisi tersebut membuat Pemko Batam harus mencari ruang fiskal baru agar tetap dapat memenuhi ketentuan pemerintah pusat tanpa mengganggu kesejahteraan ribuan PPPK yang telah diangkat.
Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan empat langkah strategis untuk menurunkan rasio belanja pegawai sekaligus menjaga kesehatan APBD dalam jangka menengah.
Strategi pertama adalah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Rudi, peningkatan PAD menjadi kunci utama karena semakin besar kapasitas fiskal daerah, semakin kecil persentase belanja pegawai terhadap total APBD.
Dengan pertumbuhan pendapatan yang terus meningkat, ruang fiskal pemerintah daerah juga akan semakin longgar untuk membiayai pembangunan tanpa harus mengurangi hak-hak pegawai.
Strategi kedua adalah mengusulkan relaksasi penerapan batas maksimal belanja pegawai selama empat hingga lima tahun ke depan. Pemko Batam menilai masa transisi tambahan diperlukan agar penyesuaian dapat dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Usulan tersebut juga disertai permintaan agar pemerintah pusat menyiapkan peta jalan yang jelas terkait penyesuaian komposisi belanja daerah pascapenataan tenaga non-ASN.
Langkah ketiga ialah meminta pemerintah pusat kembali mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik guna membantu pembiayaan gaji PPPK di daerah.
Menurut Rudi, skema tersebut akan sangat membantu daerah-daerah yang telah menyelesaikan penataan tenaga honorer namun menghadapi tekanan fiskal akibat meningkatnya kebutuhan belanja pegawai.
Adapun, strategi keempat adalah mengusulkan perubahan klasifikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Saat ini, TPP masih dihitung sebagai komponen belanja pegawai sehingga ikut mendorong tingginya rasio belanja pegawai dalam APBD.
Pemko Batam mengusulkan agar TPP dikategorikan sebagai belanja barang dan jasa sehingga tidak lagi membebani perhitungan batas maksimal belanja pegawai. ”Itu diperlukan agar daerah tetap dapat memenuhi aturan fiskal tanpa mengurangi kesejahteraan pegawai yang telah diangkat,” kata Rudi.
APBD Harus Rp5,7 Triliun
Di luar empat strategi tersebut, Pemko Batam juga menyusun simulasi fiskal jangka menengah untuk melihat kebutuhan kapasitas anggaran yang ideal.
Hasil simulasi menunjukkan, apabila total belanja pegawai tetap berada di kisaran Rp1,68 triliun, maka APBD Kota Batam harus mencapai sedikitnya Rp5,7 triliun agar rasio belanja pegawai turun menjadi 29,59 persen atau berada di bawah ambang batas nasional sebesar 30 persen.
Target tersebut dinilai realistis mengingat rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah Batam selama beberapa tahun terakhir mencapai sekitar 6,8 persen atau setara Rp300 miliar per tahun.
Dengan tren tersebut, APBD Rp5,7 triliun diperkirakan dapat dicapai dalam kurun tiga hingga empat tahun ke depan.
”Target tersebut sangat mungkin dicapai selama tidak ada penambahan pegawai secara besar-besaran maupun kebijakan kenaikan gaji yang signifikan dari pemerintah pusat,” ujar Rudi.
Relaksasi Mulai Dibahas
Upaya Pemko Batam tersebut mendapat angin segar dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan daerah mengambil jalan pintas dengan memberhentikan PPPK maupun tenaga honorer yang telah direkrut.
”Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” kata Tito, Senin (8/6).
Menurut Mendagri, daerah harus memperkuat pendapatan dan menata kebutuhan pegawai, bukan memutus hubungan kerja pegawai yang diangkat.
Karena itu, pemerintah daerah diminta menghentikan perekrutan honorer baru sekaligus meningkatkan kreativitas dalam menggali PAD melalui optimalisasi pajak daerah, kemudahan perizinan, hingga penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tito juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tengah membahas perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Hasil koordinasi Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan mengarah pada opsi perpanjangan masa transisi selama satu tahun melalui Undang-Undang APBN 2027. ”Bukan melalui revisi UU HKPD, tetapi dimasukkan ke UU APBN 2027 dan diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum lex posterior derogat legi priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan sebelumnya,” ujarnya. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK