Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Rencana penataan kawasan Taman Gurindam 12 segera direalisasikan. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang akan merelokasi ratusan pedagang UMKM yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.
Tercatat sebanyak 249 pedagang menempati area di sekitar Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri. Para pedagang mengaku telah menerima informasi terkait rencana pemindahan sementara tersebut.
Salah seorang pedagang minuman, Sumarni, mengatakan para pedagang telah bertemu dengan Wali Kota Tanjungpinang untuk membahas rencana relokasi. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa pedagang akan dipindahkan sementara ke kawasan Anjung Cahaya dan Melayu Square.
“Ada rencana pemindahan sementara dan kami mengikuti kebijakan pemerintah. Yang penting nantinya penempatannya adil dan tidak merugikan pedagang lain,” kata Sumarni, Selasa (9/6).
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal pelaksanaan relokasi. Saat ini, para pedagang diminta melakukan pendataan dan pendaftaran sebelum menempati lokasi baru yang telah disiapkan pemerintah.
Pedagang lainnya, Siti, menilai relokasi sementara berpotensi memengaruhi aktivitas usaha. Menurutnya, perpindahan lokasi bisa berdampak pada jumlah pengunjung dan ruang usaha yang tersedia.
“Tentu ada kemungkinan memengaruhi jumlah pembeli yang datang. Namun, saya berharap penataannya nanti bisa lebih baik dan memberi manfaat jangka panjang bagi pedagang,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan relokasi dilakukan untuk mendukung kelancaran proyek penataan kawasan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM.
Untuk menghindari ketimpangan dan potensi konflik, pemerintah akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pedagang yang menempati kawasan tersebut. Langkah itu dilakukan agar tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan lebih selama proses relokasi.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari proses relokasi ini. Semua pedagang akan ditempatkan di lokasi yang telah disepakati bersama,” tegas Lis.
Ia menambahkan, setiap pedagang nantinya hanya diperbolehkan memiliki satu lapak atau sarana usaha, sehingga penataan dapat berjalan lebih tertib dan adil bagi seluruh pelaku UMKM. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY