Buka konten ini

Hakim Pengadilan Pajak
BAYANGKAN, Anda seorang arsitek yang ditugaskan membangun gedung tahan gempa. Anda diberi kewenangan penuh merancang struktur. Namun, ada satu aturan ganjil: Anda dilarang memilih bahan bangunan dan haram menentukan gaji tukang. Kewenangan krusial itu dipegang pihak lain –pihak yang kebetulan punya kepentingan agar gedung dibangun dengan biaya semurah mungkin, bahkan jika harus mengorbankan kualitas.
Dalam posisi itu, apakah Anda benar-benar berdaulat sebagai arsitek? Apakah kegagalan struktur nanti murni kesalahan rancangan Anda atau akibat batasan wewenang yang melumpuhkan?
Analogi itu memotret dilema eksistensial Pengadilan Pajak Indonesia selama dua dekade terakhir. Berdasar undang-undang yang lama, Mahkamah Agung (MA) bertindak sebagai ’’arsitek’’ teknis yudisial. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memegang kendali atas ’’bahan dan tukang’’, yakni organisasi, administrasi, dan keuangan.
Anomali Dua Atap
Situasi itu menciptakan anomali ’’dua atap’’ yang problematis. Di satu sisi, hakim dituntut independen memutus sengketa pajak. Di sisi lain, ’’dapur’’ pengadilan –mulai gaji hingga pembinaan karier– dikelola Kemenkeu. Masalahnya, Kemenkeu adalah induk Direktorat Jenderal Pajak, pihak yang selalu menjadi lawan tanding wajib pajak di pengadilan.
Data empiris Sekretariat Pengadilan Pajak (2025) menyingkap realitas keras di meja hijau. Sepanjang periode 2020–2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru menelan kekalahan dalam 46,52 persen sengketa, melampaui tingkat kemenangannya yang hanya bertengger di angka 30,23 persen. Statistik itu bukan sekadar deretan angka, melainkan bukti betapa sengitnya ’’pertandingan’’ di mana negara ternyata tidak memiliki imunitas untuk selalu menang.
Tingginya frekuensi kekalahan fiskus itu justru mempertebal urgensi reformasi institusional yang disuarakan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, ketika ’’tim’’ pemerintah begitu sering terpojok dalam sengketa, membiarkan induk organisasinya (Kemenkeu) tetap memegang kendali administratif atas sang ’’wasit’’ hanya akan terus memupuk kecurigaan publik akan potensi intervensi kekuasaan di balik layar.
Struktur ’’dua atap’’ a quo menempatkan wasit (hakim) berada di bawah pembinaan manajer salah satu tim yang bertanding. Konflik kepentingan itu bukan sekadar isu etika, melainkan cacat desain institusional yang menggerus kepercayaan publik terhadap imparsialitas peradilan pajak.
Disabilitas Legal
Jika membedah persoalan tersebut dengan pisau analisis H.L.A. Hart dalam The Concept of Law, kita akan melihat bahwa ini bukan sekadar urusan administrasi birokrasi. Hart membedakan antara aturan yang membebankan kewajiban dan aturan yang memberikan kompetensi (power-conferring rules).
Hart memperkenalkan istilah ’’disabilitas’’ (disability) untuk menggambarkan ketiadaan kuasa hukum untuk melakukan tindakan tertentu yang sah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 sebelumnya secara efektif menempatkan ’’disabilitas legal’’ kepada MA. Negara memberi MA kompetensi untuk mengadili perkara, tetapi secara eksplisit mencabut kompetensinya (memberikan disabilitas) dalam mengurus rumah tangganya.
Akibatnya, terjadi ’’kedaulatan yang terbelah’’. Hakim memiliki kuasa yurisdiksi ajudikasi, tetapi tidak memiliki kuasa yurisdiksi administratif. Pengadilan Pajak seolah-olah berdaulat, padahal rapuh karena aturan pengakuan dalam sistem hukum kita melegalkan campur tangan eksekutif.
Momen Konstitusional
Disabilitas struktural itulah yang akhirnya diakhiri Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK meruntuhkan tembok pemisah tersebut dan memerintahkan penyatuan atap pembinaan sepenuhnya di bawah MA paling lambat 31 Desember 2026.
Putusan itu adalah momen konstitusional yang merevisi aturan main. Dengan menyatakan campur tangan departemen eksekutif inkonstitusional, MK pada dasarnya sedang menghapus ’’disabilitas’’ yang selama ini membelenggu MA. Ini adalah redefinisi aturan sekunder (secondary rules) dalam sistem hukum kita: mulai 2027, satu-satunya otoritas yang valid (kompeten) untuk mengelola hakim pajak adalah lembaga yudikatif, bukan eksekutif.
Langkah itu bukan sekadar mutasi pegawai atau perpindahan aset. Ini adalah pemulihan definisi ’’Kedaulatan Pengadilan’’. Penyatuan atap memastikan bahwa ketika hakim memutus sengketa, ia melakukannya sebagai representasi utuh dari cabang kekuasaan kehakiman yang merdeka, bukan sebagai hibrida antara pejabat pengadilan dan birokrat kementerian.
Satu Nakhoda
Kedaulatan untuk menegakkan keadilan tidak boleh dibagi, apalagi ’’dipinjamkan’’ kepada institusi yang berkepentingan dengan pendapatan negara. Dalam perspektif Hart, transisi menuju 2026 itu adalah koreksi mutlak terhadap patologi sistem hukum yang selama ini kita biarkan.
Kembali ke analogi awal, putusan MK itu ibarat mengembalikan hak memilih bahan bangunan dan mengatur tukang kepada sang arsitek. Kini, Mahkamah Agung memiliki kendali penuh untuk memastikan gedung keadilan yang ia rancang berdiri tegak, kokoh, dan adil. Pengadilan Pajak tengah menyongsong kedaulatan sejatinya: satu atap, satu nakhoda, demi keadilan yang tak terbelah. (*)