Buka konten ini

Selebgram Donna Fabiola dan suami, Tigran Denre Sonda alias Denre, terancam dengan hukuman mati gara-gara memperdagangkan narkotika jenis kokain dan MDMA lebih dari 5 gram.
KASUS tersebut kini sudah memasuki persidangan dan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kasus yang menjerat pasangan suami istri ini dibuat dalam berkas terpisah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa.
Dilansir dari Radar Bali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika dalam dakwaannya menjerat Donna Fabiola dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Selain itu, Donna Fabiola juga dijerat dengan dakwaan alternatif. Jaksa mengenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Adapun terhadap terdakwa Denre, suami dari Donna Fabiola, Jaksa mengenakan pasal serupa dan ditambahkan dengan dakwaan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Kasus yang menjerat Donna Fabiola dan suaminya ini berawal dari operasi gabungan pihak kepolisian bersama Bea Cukai Bali Nusra pada 9 hingga 14 Desember 2025.
Operasi tersebut memberikan perhatian besar pada peredaran narkotika yang akan dipasok dalam pelaksanaan
Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sekitar 17 tersangka dari sejumlah jaringan narkotika berbeda.
Total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut mencapai 31 kilogram sabu, 956 butir ekstasi, ketamine, happy water, kokain, MDMA, hingga ganja, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan awal mula keterlibatan selebgram Donna Fabiola dan suami dalam kasus perdagangan narkotika.
Berawal saat Donna dan Denre pulang dari Negeri Jiran pada 8 Desember 2025 dengan membawa 6 paket kokain. Barang haram tersebut dibeli keduanya dengan harga sekitar 800 Ringgit Malaysia atau setara Rp 3 jutaan per paket atau sekitar satu gram untuk masing-masing paket.
Setelah tiba di Bali, barang haram tersebut kemudian disimpan di rumah di kawasan Jalan Kerta Dalem XIII A Nomor 1B, Sidakarya, Denpasar Selatan.
”Dua hari kemudian, seseorang bernama Bryan menghubungi Donna melalui aplikasi WhatsApp menanyakan ketersediaan kokain. Donna kemudian menawarkan tiga paket kokain dengan harga Rp 4 juta per paket,” ungkap Jaksa.
Transaksi pun dilakukan lewat sebuah pertemuan yang terjadi di The Forge Gastro Pub, Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Sekitar pukul 18.00 WITA, Donna menyerahkan tiga paket kokain dan dia menerima uang tunai sebesar Rp 12 juta dari pembeli. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY