Buka konten ini

KUNDUR (BP) – Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, meringkus seorang residivis berinisial RR alias A, 30, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Gang A Yani, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur.
Kapolsek Kundur, Sarianto, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (21/5). Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial Tat, 65, yang melaporkan rumahnya dibobol maling pada Kamis (14/5).
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar Sarianto.
Ia menjelaskan, peristiwa curat terjadi saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Sekitar satu jam kemudian, korban pulang dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan.
Mengetahui rumahnya telah dibobol maling, korban langsung melapor ke Polsek Kundur. Anggota SPKT bersama piket Reskrim kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol bagian atap rumah,” jelasnya.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur dua unit telepon seluler, satu tablet, dan sepasang jam tangan pintar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kapolsek menambahkan, penyelidikan dipimpin Denny hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di kawasan Tanjungbatu Kota. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan seluruh barang bukti milik korban yang belum sempat dijual pelaku.
“Diduga motif pelaku kembali melakukan aksi pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RR alias A dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sarianto menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Kundur.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan 110,” pungkasnya. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY