Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan tambahan persyaratan administrasi berupa Kartu Identitas Anak (KIA), meski belum bersifat wajib pada tahun ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan melalui Kepala Bidang SD Disdik Batam, Yusal, menjelaskan secara umum persyaratan pendaftaran masih sama seperti tahun sebelumnya.
Namun, penambahan KIA dilakukan sebagai upaya mendorong tertib administrasi kependudukan sejak dini.
“Untuk tahun ini KIA belum diwajibkan. Jadi orang tua yang belum mengurus KIA tetap bisa mendaftar seperti biasa. Namun mulai tahun depan direncanakan menjadi syarat wajib,” ujar Yusal, Senin (25/5).
Dalam pelaksanaannya, SPMB SD tahun ini membuka tiga jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi. Jalur afirmasi dibuka lebih awal pada 8 hingga 13 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 16 Juni 2026.
Selanjutnya, jalur domisili dan mutasi dibuka pada 17 hingga 23 Juni 2026 dan hasil seleksi diumumkan pada 25 Juni 2026. Adapun proses daftar ulang bagi calon murid yang dinyatakan lulus dijadwalkan berlangsung pada 26 hingga 29 Juni 2026.
Untuk kuota penerimaan, jalur domisili masih mendominasi sebesar 80 persen, disusul jalur afirmasi 15 persen dan jalur mutasi 5 persen.
Disdik Batam menegaskan seluruh proses penerimaan murid baru dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Masyarakat diminta waspada terhadap praktik pungutan liar maupun pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
“SPMB ini gratis. Tidak ada pungutan biaya dalam proses penerimaan siswa baru. Jika ada indikasi pungli, segera laporkan,” tegasnya.
Adapun persyaratan administrasi yang wajib disiapkan meliputi akta kelahiran asli beserta fotokopi, kartu keluarga, KTP orang tua, surat pernyataan orang tua atau wali, serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi murid yang berasal dari taman kanak-kanak. Sementara KIA dilampirkan bagi anak yang sudah memilikinya.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://spmb-batam.id. Disdik mengimbau orang tua tidak menunda proses pendaftaran dan segera melengkapi dokumen agar verifikasi berjalan lancar.
Selain itu, Disdik Batam kembali menegaskan bahwa sekolah dasar tidak diperbolehkan mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk. Kebijakan ini mengacu pada aturan pemerintah pusat yang menekankan proses penerimaan yang ramah anak dan non-diskriminatif.
Dengan dimulainya tahapan SPMB ini, Disdik berharap seluruh anak usia sekolah di Batam dapat memperoleh akses pendidikan yang merata dan transparan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Adisthy, menyampaikan bahwa pengurusan KIA dapat dilakukan langsung di kantor Disdukcapil maupun secara daring.
“Pengurusan KIA bisa dilakukan di Disdukcapil dan juga secara online,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus mengimbau orang tua untuk mengurus KIA guna memastikan data identitas anak lebih jelas dan terlindungi.
“Disdukcapil sifatnya mengimbau agar anak memiliki KIA, supaya datanya jelas dan terlindungi,” katanya.
Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir terjadi lonjakan pengurusan KIA seiring dimulainya tahapan SPMB. Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya jumlah permohonan, baik yang diajukan langsung maupun secara daring.
“Untuk yang datang langsung bisa mencapai 500 pengurusan KIA per hari, sementara online sekitar 100 hingga 150 pengajuan,” ungkapnya.
Bahkan, dalam tiga hari terakhir, jumlah permohonan KIA tercatat mencapai sekitar 700 hingga 750 pengajuan. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO