Buka konten ini

JAKARTA (BP) – PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary Taspen, Henra mengatakan pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan maupun autentikasi ulang dari para penerima manfaat.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, penyaluran gaji ke-13 tersebut dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menurut Taspen, besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 atau sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk kredit pensiun dan pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung pemerintah.
Taspen juga menjelaskan, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Sementara bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Adapun, pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Taspen mengingatkan seluruh penerima manfaat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Perusahaan menegaskan seluruh layanan Taspen diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Selain itu, peserta diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ke-13 dapat berjalan lancar.
Sementara itu, pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.
Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat.
“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Tak hanya PNS, PPPK juga akan menerima gaji ke-13. Bahkan, sebagian pegawai disebut memperoleh pembayaran penuh tanpa potongan.
Besaran nominal yang diterima setiap ASN dipastikan berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing pegawai.
Komponen pembayaran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga, dalam hal ini ASN.
“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut.
Bagi ASN yang memenuhi syarat, pemerintah mengimbau agar rutin memantau rekening masing-masing mulai awal Juni untuk memastikan pencairan berjalan lancar sesuai hak yang diterima. (*)
Laporan : JP GROUP – ANTARA
Editor : RATNA IRTATIK