Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah menegaskan tidak pernah menginstruksikan aparat untuk membubarkan acara nonton bareng dan diskusi film dokumenter Pesta Babi. Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di tengah polemik pembubaran pemutaran film tersebut di sejumlah daerah.
”Pemerintah tidak pernah memberikan arahan kepada aparat di daerah untuk melakukan pembubaran ataupun pelarangan terhadap mahasiswa maupun warga,” kata Yusril saat berada di Universitas Negeri Surabaya, Selasa (19/5).
Menurut Yusril, pemerintah menghormati kebebasan berekspresi dan berkesenian. Kritik yang disampaikan melalui film berlatar kasus di Papua itu, kata dia, dipandang sebagai masukan bagi pemerintah, termasuk dalam mengevaluasi dampak lingkungan dan perlindungan hak masyarakat lokal.
Ia mengakui, program cetak sawah nasional yang berjalan sejak 2022 berpotensi memunculkan persoalan di lapangan, mulai dari konflik kepentingan antarwarga hingga isu kelestarian hutan, khususnya di Papua bagian selatan. Namun Yusril menilai judul film Pesta Babi juga memicu prasangka di sejumlah daerah karena perbedaan latar budaya.
”Di Papua, istilah pesta babi adalah hal yang lazim untuk menyebut perayaan besar,” ujarnya. Meski begitu, ia meminta para pembuat film ikut aktif memberi penjelasan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Yusril juga menyinggung penggunaan istilah kolonialisme dalam film tersebut. Ia mengingatkan agar narasi semacam itu tidak menimbulkan tafsir sejarah yang keliru dan berpotensi memecah belah. Menurut dia, Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan program ketahanan pangan juga dijalankan di wilayah lain seperti Kalimantan.
Penegasan serupa disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Maruli Simanjuntak. Usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Maruli mengatakan tidak ada instruksi langsung dari TNI AD terkait pembubaran nobar film tersebut.
”Pembubaran itu merupakan permintaan pemerintah daerah dengan pertimbangan keamanan wilayah. Tidak ada instruksi langsung,” kata Maruli. Menurut dia, keputusan itu diambil melalui koordinasi pejabat setempat yang menilai adanya potensi gangguan ketertiban.
Maruli juga mempertanyakan pendanaan produksi film dokumenter tersebut. Ia menilai, publik berhak mengetahui sumber biaya pembuatan film yang melibatkan perjalanan ke berbagai daerah.
Sebelumnya, Yusril juga menyampaikan bahwa tidak semua kampus melarang pemutaran film Pesta Babi. Pola itu, menurut dia, menunjukkan bahwa pembubaran tidak dilakukan secara terpusat oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Film dokumenter Pesta Babi sendiri memuat kritik terhadap proyek strategis nasional di Papua Selatan yang dinilai berdampak pada kelestarian lingkungan dan hak ulayat masyarakat adat.
Bagi Yusril, kritik semacam itu merupakan hal wajar dalam negara demokrasi, meskipun ia mengingatkan adanya narasi yang berpotensi provokatif. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR