Buka konten ini

BINTAN (BP) – Oknum guru olahraga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bintan berinisial MRS, 26, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswinya.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Horas Purba mengatakan, aksi bejat itu terjadi pada Januari 2026 di rumah kontrakan pelaku di Desa Bintan Buyu.
Horas menjelaskan, kasus ini terungkap setelah abang korban mendengar isu di lingkungan sekolah mengenai seorang guru yang dinonaktifkan karena memiliki kedekatan dengan siswi. ”Isu yang beredar di sekolah ada guru yang punya hubungan dengan siswinya,” kata Horas, Selasa (19/5).
Merasa curiga, abang korban mencari tahu untuk memastikan siswi yang dimaksud. Setelah mengetahui siswa tersebut adalah adiknya, abang korban langsung menginterogasi adiknya.
Setelah diinterogasi, adiknya mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Abang korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian. Ia mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke rumah pelaku di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong. Pelaku diamankan pada Senin (18/5) sore.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan MRS sebagai tersangka dan menahannya. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, termasuk pakaian dalam. Saat ini, MRS ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan di Bintan Buyu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Horas mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. Ia juga meminta orangtua menanamkan kepada anaknya agar jangan mudah percaya sekalipun pada orang dekat. ”Harus berani melapor jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana kepada polisi,” tambah Horas. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY