Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Tuntutan hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menyita perhatian publik. Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti senilai Rp 5,6 triliun.
Tuntutan tersebut memicu reaksi sejumlah artis hingga anggota DPR RI. Dukungan dan simpati mengalir melalui kolom komentar unggahan media sosial sang istri, Franka Makarim.
Pedangdut Inul Daratista mengaku sedih melihat kasus yang menimpa Nadiem. Lewat unggahan Instagram Story, Inul mengaitkan peristiwa tersebut dengan alasan dirinya menolak terjun ke dunia politik.
“Sabar yo Pak Nadiem, kita semua berdoa buatmu. Ojo sakit Pak, aku yakin Allah bersamamu, sing kuat,” tulis Inul.
Dukungan juga datang dari penyanyi Rossa. Penyanyi yang akrab disapa Teh Ocha itu mendoakan Nadiem dan Franka agar diberikan kekuatan menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Doa kita semua buat Bu Franka dan Pak Nadiem, sehat selalu, diberikan kemudahan dan kekuatan. Dan Allah mengangkat semua kesulitan. Aamiin ya Allah,” tulis Rossa.
Artis Prilly Latuconsina juga menyampaikan dukungan moral melalui kolom komentar unggahan Franka.
“Kami selalu bersamamu kaaa, doa terbaik selalu,” tulis Prilly.Penyanyi Novia Bachmid turut memberikan semangat kepada Nadiem agar tetap kuat dan sehat menjalani proses hukum.
“Kita semua berdoa semoga Bapak Nadiem selalu diberikan kesehatan, kekuatan untuk menjalani proses operasi dan proses apa pun itu yang bapak hadapi. Semangat Pak,” komentar Novia.
Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, juga menyampaikan doa bagi Nadiem dan Franka.
“Doa saya untuk Mas Nadiem dan Bu Franka. Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa, menguatkan, menyembuhkan, dan memberi jalan keluar dari setiap kesempitan,” tulis Atalia.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Nadiem menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyebut selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya niat jahat atau mens rea dari Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
“Tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem, tidak terbukti adanya kerugian negara, tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook, serta tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan,” ujar Dodi kepada wartawan, Kamis (14/5).
Menurut Dodi, sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi.
“Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” tegasnya.
Senada, tim kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.
“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,” kata Ari.
Sementara itu, Nadiem mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai tuntutan tersebut lebih berat dibanding hukuman terhadap pelaku kriminal berat lainnya.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Nadiem juga menyoroti tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang jika ditotal mencapai Rp5,6 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
“Uang pengganti itu jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa dibayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun,” cetusnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK