Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Gunasilan Navam dan Meganathan Mamale, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Tanjungpinang setelah menyelesaikan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penyelundupan narkotika ke Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, mengatakan kedua pria tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Menurutnya, deportasi dilakukan karena keduanya terbukti melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan telah menyelesaikan seluruh proses pidana yang dijalani.
“Setelah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan, kami langsung berkoordinasi dengan perwakilan Malaysia di Indonesia untuk proses deportasi,” ujar Erwin, Kamis (14/5).
Selain dideportasi, Imigrasi Tanjungpinang juga mengusulkan tindakan penangkalan agar kedua WN Malaysia tersebut tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Erwin menegaskan, langkah itu merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang terbukti melanggar hukum di Indonesia,” katanya.
Diketahui, kedua pria tersebut bersama dua rekannya ditangkap dalam kasus penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Feri Batam Centre pada Desember 2014 lalu.
Saat itu, para pelaku menyembunyikan sabu seberat 500 gram di dalam celana mereka untuk mengelabui petugas. Namun, aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian ketika para pelaku menginap di Hotel Golden View, Bengkong, Batam. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY