Buka konten ini

NONGSA (BP) – Belasan warga melaporkan dugaan penipuan, pemalsuan surat, hingga intimidasi terkait sengketa lahan di kawasan Kavling Tering Mas, Tanjungsekungkuang, Batuampar, ke Polda Kepri, Rabu (13/5). Para korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah membeli lahan yang diduga dijual secara ilegal oleh seorang pria berinisial VS.
Kuasa hukum korban, Yopta Eka Saputra, mengatakan laporan tersebut diajukan oleh sekitar 12 korban dengan total 14 dokumen pengaduan. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan surat, premanisme, hingga praktik mafia tanah.
“Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Korban sudah banyak, ada yang tanahnya dijual kembali, ada yang diintimidasi saat membangun,” ujar Yopta usai membuat laporan di SPKT Polda Kepri.
Menurut dia, sebagian besar korban telah memiliki dokumen kepemilikan. Bahkan, beberapa di antaranya sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun belakangan muncul klaim sepihak dari terlapor yang mengaku sebagai ahli waris Bendahara Koperasi Harapan Bangsa.
“Ini koperasi berbadan hukum. Tidak bisa tiba-tiba ada yang mengaku ahli waris lalu menjual lahan milik orang lain. Apalagi sebagian korban sudah punya SHGB dan sudah membangun,” katanya.
Yopta menyebut kerugian korban bervariasi, mulai Rp80 juta hingga Rp240 juta per orang. Modus yang digunakan, kata dia, dengan menawarkan lahan melalui media sosial dan menjanjikan pengurusan WTO hingga sertifikat tanah.
Salah seorang korban, Sulastri, mengaku mengalami kerugian Rp160 juta setelah membeli dua kavling tanah pada Februari 2026. Ia tertarik membeli karena dijanjikan sertifikat dan dokumen kepemilikan lengkap.
“Awalnya kami percaya karena dijanjikan WTO dan sertifikat. Saya bayar bertahap, tapi setelah itu terus diminta tambahan uang. Sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan,” ujarnya.
Sulastri mengatakan uang tersebut dikumpulkan dengan susah payah demi masa depan orang tuanya. Sebagian dana bahkan berasal dari pinjaman bank. Ia mengaku mengenal pihak penjual melalui media sosial Facebook dan merasa yakin karena mengetahui keluarga pelaku.
“Saya juga kenal dengan kakaknya, makanya saya yakin. Susah payah kumpulkan uang dengan bertani dan jualan demi orang tua, ternyata malah ditipu,” ungkapnya sambil menangis.
Korban lainnya, Miss Darita, mengaku tanah yang dibelinya sejak 2018 seharga Rp90 juta diduga dijual kembali kepada pihak lain. Padahal, di atas lahan tersebut sudah dibangun fondasi dan pagar batu miring.
“Saya dapat informasi tanah saya dijual lagi. Padahal sudah ada bangunan yang saya buat sejak lama,” katanya.
Ia mengaku telah memiliki dokumen lengkap dan sertifikat asli tanah tersebut. Namun, tiba-tiba muncul pihak lain yang mengklaim lahan itu telah dijual.
“Ini sertifikat asli saya, kenapa bisa tiba-tiba dijual. Dijual malah Rp80 juta, lebih murah dari harga saat saya beli tahun 2018,” ujar perempuan 47 tahun itu sambil menunjukkan sertifikat tanahnya.
Sementara itu, korban lain bernama Rayon Sari mengaku mengalami intimidasi saat hendak membangun di atas lahannya. Ia menyebut sejumlah orang mendatangi pekerja bangunan dan melarang aktivitas pembangunan.
“Setiap kami bangun selalu datang orang-orang yang mengintimidasi tukang. Bahkan tangan saya pernah dipelintir. Kami hanya ingin tanah kami aman. Ada juga korban yang sakit karena terus diintimidasi,” ujarnya.
Para korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. Mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penjualan lahan bermasalah itu diproses secara hukum.
“Kami berharap ada tindakan cepat dari kepolisian karena intimidasi masih berlangsung sampai sekarang. Kondisi ini sudah satu tahun kami rasakan. Mereka datang berkelompok dan orangnya berbeda-beda,” tutup Rayon Sari. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO