Buka konten ini

NONGSA (BP) – Baru beberapa pekan menghirup udara bebas, AWI, 33, kembali harus mendekam di sel tahanan setelah ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor warga di wilayah Nongsa, Batam. Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SA, 36, yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian.
Kasus pencurian itu terjadi di teras rumah warga Kavling Sambau RT 06 RW 03, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, pada Senin (11/5) dini hari. Korban kehilangan sepeda motor Honda CRF miliknya yang diparkir di depan rumah usai pulang bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto mengatakan, korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak kembali bekerja sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sepeda motor diparkir korban di teras rumah setelah pulang kerja. Saat pagi harinya hendak berangkat kembali, motor tersebut sudah tidak ada,” ujar Rahmat, kemarin.
Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor korban berada di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja.
“Berdasarkan laporan korban, kami langsung turun untuk menelusuri dugaan pencurian tersebut,” tegas Rahmat.
Pada Rabu (13/5) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Polsek Nongsa bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan SA bersama sepeda motor Honda CRF milik korban. Saat diinterogasi, SA mengaku kendaraan tersebut diperoleh dari AWI.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AWI tidak lama berselang.
“Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan alat berupa kunci letter Y beserta mata kunci yang digunakan untuk membobol sepeda motor korban,” kata Rahmat.
Rahmat menjelaskan, AWI merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas dari penjara kurang dari satu bulan. Sementara itu, SA juga diketahui pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.
“AWI ini residivis yang baru bebas kurang dari satu bulan. Saat dilakukan pengembangan, dia sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanannya,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Batam.
Atas perbuatannya, AWI dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara. Sementara SA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO