Buka konten ini

Dosen Muda di UPN Veteran Yogyakarta
PADA pertengahan April lalu, publik mendapat sajian debat antara seorang pengamat politik dengan salah satu staf ahli dari suatu lembaga pemerintah. Dalam debat tersebut muncul beberapa istilah yang masih jarang terdengar. Salah satunya mengenai konsep sekuritisasi.
Dilihat dari kolom komentar, masyarakat menanggapi cuplikan video pendek tersebut dengan sinis. Istilah-istilah asing yang dilontarkan salah satu pihak dinilai terlalu mengada-ada. Kosakata antah berantah digabung agar terdengar intelek, termasuk istilah sekuritisasi. Lalu, apa sebenarnya konsep sekuritisasi tersebut?
Membungkus Isu
Dalam studi keamanan, konsep sekuritisasi dipopulerkan Berry Buzan, Ole Waever, dan Jaap de Wildeilde dalam buku Security: A New Framework for Analysis. Sekuritisasi adalah proses di mana seorang aktor berusaha membungkus sebuah isu biasa menjadi isu keamanan yang mempunyai ancaman nyata terhadap objek tertentu.
Pembungkusan isu tersebut membuat publik melakukan penerimaan. Penerimaan itulah yang kemudian dijadikan legitimasi dan pembenaran oleh aktor untuk melakukan tindakan-tindakan darurat di luar proses politik dalam sistem demokrasi.
Sekuritisasi paling mudah dibayangkan dalam isu terorisme. Negara sebagai aktor sekuritisasi melakukan speech act (tindak tutur) bahwa para teroris telah menyeleweng dari ideologi negara, buruk bagi dunia pariwisata, dan menjadi musuh bersama karena mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
Atas ’’izin’’ masyarakat dan parlemen, negara kemudian melakukan tindakan luar biasa seperti melibatkan pasukan tentara dalam proses pemberantasan terorisme. Hal itu merupakan sebuah kontradiksi karena dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, terorisme dikategorikan sebagai tindak pidana.
Untuk itu, pendekatan yang seharusnya dilakukan adalah tindakan hukum oleh aparat penegak hukum, bukan melibatkan unsur militer. Dari sini, sekuritisasi memainkan perannya.
Baik atau Buruk?
Sekuritisasi tidak bisa dikatakan baik atau buruk hanya karena keberhasilan dari satu dua pemberantasan isu. Lebih jauh, sekuritisasi adalah suatu tindakan politik. Artinya, proses sekuritisasi tidak dapat dipisahkan dari kepentingan politis aktor tertentu. Dalam konsep sekuritisasi, aktor yang dimaksud sering kali disamakan dengan negara atau elite (meski tidak selalu).
Dengan demikian, tindakan sekuritisasi bisa dibilang merupakan gambaran nyata kepentingan politis dari pemerintah yang sedang berkuasa.
Negara bisa saja tebang pilih dalam melakukan sekuritisasi. Isu yang dirasa menguntungkan kelompok tertentu akan diutamakan. Sementara isu lain yang dianggap tidak memiliki keuntungan politis akan disepelekan meski memiliki daya rusak ancaman yang sama. Populisme muncul dan berjalan. Terlebih, tindakan luar biasa yang sering tergambar dalam pelibatan unsur militer bisa saja lambat laun melemahkan unsur-unsur sipil. Dari sini, militerisme tumbuh dan berkembang.
Akuntabilitas dan transparansi publik akan hilang seiring dengan legitimasi yang didapat negara untuk melakukan tindakan luar biasa. Negara bertindak dalam koridor mereka sendiri tanpa pengawasan yang ketat.
Hitung-hitungan keberhasilan kebijakan akan mustahil karena tidak ada data yang bisa digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi.
Sekuritisasi pada dasarnya menerapkan proses fast-track dalam pembuatan keputusan. Karena itulah, proses tersebut terkesan tidak demokratis. Hal-hal yang sudah menjadi norma umum dalam demokrasi seperti debat, audiensi, dan partisipasi publik tersingkirkan oleh alasan keadaan darurat.
Cara Bersikap
Setelah mengetahui konsep sekuritisasi, masyarakat bisa mulai mempertanyakan kenapa negara melakukan sekuritisasi. Diskursus publik bisa ditingkatkan kualitasnya melalui partisipasi aktif masyarakat dalam isu politik untuk mempengaruhi kebijakan. Speech act oleh aktor negara tidak akan langsung menuju tahap penerimaan. Publik tidak lagi berbicara mengenai efektivitas sekuritisasi, melainkan konsekuensi apa saja yang timbul akibat proses politik tersebut.
Resistansi publik terhadap sekuritisasi kemudian akan dianggap normal dalam proses demokrasi. Akuntabilitas dan transparansi pemerintah terhadap publik menjadi prioritas dalam segala kebijakan. Negara tidak lagi semena-mena menggunakan konsep sekuritisasi untuk melegitimasi tindakan-tindakan yang dinilai melanggar demokrasi.
Paling utama adalah publik bisa menggunakan konsep sekuritisasi sebagai alat baca dan alat kritik. Masyarakat bisa mengenali pola-pola penyalahgunaan wewenang dengan dalih mencapai keamanan. Dari sini telah secara jelas dikemukakan bahwa sekuritisasi bukanlah ramuan khusus yang dibutuhkan negara hanya untuk membungkam aspirasi masyarakat. (*)