Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah resmi menaikkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik menjadi 50 persen, dari sebelumnya sebesar 38 persen. Kebijakan ini ditetapkan seiring dengan lonjakan harga avtur yang per 1 Mei 2026 telah mencapai rata-rata Rp29.116 per liter.
Kebijakan itu sebagaimana pula tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
”Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi, Kamis (14/5).
Lukman memastikan kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga bahan bakar penerbangan, sekaligus tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.
Dalam beleid tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur yang berlaku. ”Ketentuan tersebut mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026,” tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi gejolak harga bahan bakar penerbangan.
Adapun penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Dalam hal ini, pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.
Ia menegaskan, maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Selain itu, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenhub juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut agar berjalan transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
”Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” pungkasnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI