Buka konten ini

TIM gabungan mulai melakukan pendataan bangunan warga yang berdiri di atas lahan sengketa antara masyarakat Tanjunguban dan TNI AL di Kecamatan Bintan Utara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.
Pendataan dilakukan setelah rapat koordinasi tindak lanjut sengketa lahan bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI pada awal April lalu.
Ketua Umum Keluarga Besar Bintan Utara, Ahmad Fadoli, mengatakan tim pendataan telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan. Namun, ia meminta seluruh petugas yang turun ke lapangan dilengkapi surat tugas resmi dari masing-masing satuan kerja.
“Kalau dilengkapi surat perintah, maka jelas pertanggungjawabannya dan tidak disalahgunakan,” ujar Fadoli, Kamis (14/5).
Sebelumnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama perwakilan TNI AL, pihak terkait, dan tokoh masyarakat membahas perkembangan penyelesaian sengketa tersebut dalam rapat di kawasan TNI AL, Rabu (13/5).
Roby menjelaskan, tim pendataan ulang dibentuk berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor 1070/XII/2025. Hingga April 2026, tim telah merekap sekitar 475 kepala keluarga atau bangunan di Kelurahan Tanjunguban Kota.
Saat ini, pendataan masih berlanjut ke wilayah Kelurahan Tanjunguban Selatan.
“Ini tindak lanjut dari rakor di Kemenko Polkam kemarin. Kita diberi waktu dua bulan untuk menyelesaikan pendataan,” kata Roby.
Tim pendataan terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI AL, kecamatan, kelurahan hingga perwakilan masyarakat.
Tak hanya rumah warga, pendataan juga mencakup fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti rumah ibadah, sekolah, hingga kantor pemerintahan yang berada di kawasan sengketa.
Roby berharap proses pendataan menjadi langkah awal penyelesaian konflik lahan yang selama ini belum menemukan titik terang.
“Masalah yang sudah berjalan lebih dari 30 tahun ini perlahan mulai terlihat jalan keluarnya dan akan kita selesaikan secara bertahap,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh tim bekerja dengan pendekatan humanis agar penyelesaian sengketa tetap menjaga stabilitas sosial masyarakat.
“Di satu sisi ini aset negara, tapi di sisi lain stabilitas sosial masyarakat juga harus dijaga. Solusi yang diambil harus adil dan menguntungkan semua pihak,” pungkasnya. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY