Buka konten ini
BATAM (BP) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simalungkalit ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (11/5). Pelimpahan dilakukan terhadap empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Pelimpahan berkas tahap I dilakukan agar jaksa penuntut umum dapat meneliti kelengkapan materi penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan seluruh dokumen dan alat bukti penting dalam perkara tersebut telah diserahkan bersama berkas penyidikan.
“Hari ini berkas tahap satu sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa,” ujar Ronni, Senin (11/5).
Ia menjelaskan penyidik telah melampirkan seluruh hasil pemeriksaan, termasuk hasil autopsi korban yang menjadi salah satu alat bukti penting dalam perkara tersebut.
“Semua hasil pemeriksaan sudah kami masukkan dalam berkas, termasuk hasil autopsi korban. Itu menjadi bagian dari kelengkapan penyidikan,” katanya.
Menurut Ronni, dokumen administrasi dan alat bukti tertulis telah disertakan langsung dalam berkas perkara. Sementara barang bukti lainnya akan diserahkan pada tahap berikutnya apabila berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
“Kalau untuk dokumen memang sudah masuk dalam berkas. Sementara barang bukti lainnya nanti akan kami serahkan saat tahap dua setelah ada pernyataan lengkap dari kejaksaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil penelitian jaksa menyatakan berkas telah lengkap, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Kalau nanti sudah dinyatakan lengkap, tentu akan segera dilakukan tahap dua berikut penyerahan tersangka dan barang bukti,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Senopati mengatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu terkait informasi masuknya berkas tahap I dari penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
“Nanti kami cek terlebih dahulu terkait pelimpahan berkas tersebut,” singkatnya.
Sebelumnya, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus kematian Bripda Natanael Simalungkalit.
Mereka masing-masing Bripda Arrouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda M. Al-Farizi. Kasus ini mencuat setelah korban diduga mengalami penganiayaan di kamar 303 Rusun Remaja Polda Kepri pada pertengahan April lalu hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 37 adegan.
Sejumlah fakta terungkap dalam reka ulang tersebut, mulai dari dugaan penganiayaan di dalam kamar hingga upaya membawa korban ke rumah sakit.
Polda Kepri memastikan proses hukum kasus tersebut akan terus berjalan secara tuntas dan transparan. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO