Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeber perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi penge-lolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar pada Jumat (7/2) malam. Dia menyampaikan bahwa penetapan Isa sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan hari ini.
”Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa),” kata Abdul Qohar kepada awak media.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh IR pada 2006-2012. Saat itu dia bertugas sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dan saat ini, lanjut Abdul Qohar, yang bersangkutan bertugas sebagai dirjen anggaran di Kemenkeu.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menemukan angka kerugian keuangan negara mencapai Rp 16,8 triliun. Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh JAM Pidsus Kejagung, Isa langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa sejumlah pihak memang dipanggil oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung hari ini. Termasuk diantaranya Isa. Usai pemeriksaan, mereka melakukan gelar perkara.
”Dalam perkara ini penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG