Buka konten ini

BATAM (BP) – Kantor Imigrasi Batam membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura di Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam.
Kepala Seksi Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan uang Rp500 ribu yang dipersoalkan wisatawan tersebut merupakan biaya resmi pengurusan Visa on Arrival (VoA) untuk masa tinggal 30 hari di Indonesia.
“Indikasi pungli sudah clear. Rp500 ribu dimaksud untuk membeli VoA,” ujar Kharisma, Kamis (7/5).
Meski demikian, Imigrasi Batam tetap melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang dilaporkan karena diduga bertindak di luar standar operasional prosedur (SOP).
Petugas tersebut bahkan disebut turut menjalani tes urine sebagai bagian dari pemeriksaan.
“Untuk anggota, dalam pemeriksaan kami, dugaannya keluar dari SOP,” katanya.

Kharisma menyebut laporan resmi dari pasangan warga Singapura tersebut telah diterima melalui loket pengaduan. Persoalan itu juga diklaim telah diselesaikan melalui mediasi dengan pihak wisatawan.
“Permasalahan yang dikeluhkan oleh WNA Singapura saat di Pelabuhan Sekupang telah diselesaikan. Kami juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau turut menyoroti cara pelayanan petugas terhadap wisatawan asing tersebut. Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menilai petugas tetap harus mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak melakukan intimidasi verbal kepada pengguna layanan.
Menurut Lagat, pelayanan yang buruk di pintu masuk internasional dapat berdampak terhadap citra Batam sebagai daerah tujuan wisata dan investasi.
Ombudsman meminta adanya evaluasi dan pembinaan terhadap petugas pelayanan di lapangan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK