Buka konten ini

BATAM (BP) – Satlantas Polresta Barelang menindak enam truk trailer yang kedapatan tidak menggunakan lampu rem saat patroli malam di sejumlah ruas jalan protokol Kota Batam, Selasa (5/5). Penertiban dilakukan guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya pada malam hari.
Patroli tersebut dipimpin langsung Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Tino Desmawanto, bersama Kasubnit 2 Turjagwali Aipda Mashuri dengan dukungan delapan personel Patwal Satlantas Polresta Barelang.
Kegiatan difokuskan di jalur utama yang kerap dilintasi kendaraan angkutan berat pada malam hari. Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pemantauan sekaligus pemeriksaan terhadap sejumlah truk trailer yang melintas.
Hasilnya, polisi menemukan beberapa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, terutama lampu rem yang tidak berfungsi.
Kondisi itu dinilai membahayakan pengguna jalan lain, terlebih pada malam hari saat jarak pandang pengendara terbatas. Lampu rem memiliki fungsi penting sebagai penanda bagi kendaraan di belakang untuk menjaga jarak aman dan mengantisipasi pengereman mendadak.
“Patroli malam ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis,” ujar Tino di sela kegiatan.
Petugas kemudian memberikan tindakan berupa teguran dan penegakan hukum secara humanis kepada pengemudi yang melanggar. Para sopir juga diberikan edukasi agar segera memperbaiki lampu rem kendaraan demi keselamatan bersama di jalan raya.
Dari hasil penindakan, Satlantas Polresta Barelang memberikan teguran terhadap enam unit truk trailer yang kedapatan tidak menggunakan lampu rem. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tino menegaskan, patroli malam akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Satlantas Polresta Barelang dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Batam.
Menurutnya, pelanggaran teknis kendaraan masih menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, terutama pada kendaraan angkutan barang berdimensi besar. Karena itu, pihaknya meminta pengusaha angkutan maupun sopir lebih memperhatikan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang dan trailer, agar selalu memastikan kondisi kendaraan laik jalan sebelum digunakan,” katanya.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran lalu lintas melalui layanan Call Center Polri 110 yang siaga selama 24 jam. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO