Buka konten ini

BATAM (BP) – Perkara pembunuhan yang menewaskan Dwi Putri Apriliani (25) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, namun di balik dakwaan pembunuhan berencana, muncul dugaan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dinilai belum tersentuh dalam proses hukum.
Tim penasihat hukum terdakwa, melalui Ahmad Fauzi, menilai konstruksi perkara yang disusun jaksa penuntut umum masih bersifat normatif dan belum menggali kemungkinan adanya tindak pidana lain yang lebih kompleks.
“Kalau kita melihat perkara ini, seharusnya ditelusuri lebih jauh dan lebih dalam. Dakwaannya menurut kami masih sangat normatif,” ujar Fauzi, Selasa (5/5).
Ia mengungkapkan, sejumlah indikasi mengarah pada dugaan bahwa kasus tersebut bukan sekadar pembunuhan, melainkan bagian dari praktik yang lebih besar, yakni perdagangan orang. Bahkan, ia menyebut kliennya—Salmiati alias Papi Charles dan Putri Angelina alias Papi Tama—berpotensi sebagai korban dalam skema tersebut.
“Klien kami sesungguhnya adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang. Tapi ini tidak digali lebih jauh oleh penyidik,” katanya.
Fauzi juga menyoroti hasil rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan penyidik. Dalam sejumlah adegan, ia melihat adanya keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki posisi serupa sebagai korban.
“Kalau dilihat saat rekonstruksi, ada beberapa orang yang juga diduga korban. Jadi bukan hanya satu,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum, khususnya jaksa, tidak berhenti pada konstruksi dakwaan yang ada. Ia menegaskan, jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara seharusnya mampu melihat kemungkinan adanya tindak pidana lain dan mengembalikan berkas ke penyidik untuk pendalaman.
“Jaksa itu pengendali perkara. Harusnya bisa melihat jika ada dugaan tindak pidana lain dan dikembalikan ke penyidik untuk didalami,” kata dia.
Ia pun mengingatkan agar perkara ini tidak berhenti pada permukaan saja. “Jangan sampai ini seperti fenomena gunung es. Yang terlihat hanya pembunuhan, padahal di bawahnya bisa jadi ada praktik perdagangan orang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Dwi Putri Apriliani, perempuan asal Lampung, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan berulang di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Batuampar, Batam, pada akhir November 2025. Korban disebut mengalami penyiksaan saat pertama kali mengikuti ritual mistis sebelum bekerja sebagai pemandu lagu.
Empat orang kini duduk sebagai terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c terkait pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan, serta Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c mengenai penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Persidangan masih berlangsung. Sementara itu, dugaan adanya praktik perdagangan orang di balik kasus ini menjadi sorotan baru yang berpotensi memperluas arah penyidikan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO