Buka konten ini

AKTIVITAS tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi, Nongsa, terbongkar dengan kondisi kerusakan yang mengkhawatirkan. Lubang galian di lokasi bahkan disebut mencapai kedalaman hingga 50 meter, memicu kekhawatiran terhadap keselamatan warga dan gangguan terhadap kawasan strategis pengembangan bandara.
Penindakan bermula saat Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung ke lokasi dan menghentikan aktivitas pengerukan pasir ilegal di pinggir jalan menuju Bandara Hang Nadim, Selasa (28/4).

Li Claudia menegaskan, aktivitas tersebut tidak bisa ditoleransi karena berpotensi merusak lingkungan sekaligus membahayakan keselamatan.
“Pengambilan pasir secara sembarangan bisa menyebabkan pergeseran tanah, merusak badan jalan, bahkan mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu harus ditindak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, penegakan hukum dilakukan tanpa pengecualian terhadap siapa pun yang terlibat, baik individu, pengusaha, maupun aparatur.
“Tidak ada pengecualian. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Li Claudia menegaskan, langkah tegas tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di Batam.
“Ini tanggung jawab kami sebagai pemerintah untuk memastikan keselamatan warga dan kualitas hidup yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai kota metropolitan yang terbuka, Batam tetap memberi ruang bagi siapa saja untuk datang dan mencari penghidupan. Namun, setiap warga juga dituntut menaati aturan yang berlaku.
“Kami tidak melarang siapa pun datang ke Batam. Tapi mari jaga kota ini bersama dengan mematuhi aturan demi kenyamanan bersama,” katanya.
Di sisi lain, penanganan kasus ini terus bergulir di Polda Kepri. Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus telah memeriksa lebih dari 10 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pekerja tambang, warga sekitar, hingga pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara, mengatakan pihaknya masih mendalami peran masing-masing pihak untuk menentukan tersangka.
“Kami masih tahap pemeriksaan. Nanti akan digelar untuk menentukan siapa yang bisa dikenakan pidana,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Hal ini terlihat dari kondisi galian yang sangat dalam dan luas.
“Kalau dilihat di lapangan, memang dalam sekali, hampir 50 meter. Ini berbahaya dan harus segera ditangani,” tambahnya.
Selain berisiko bagi masyarakat, keberadaan tambang ilegal itu juga dinilai mengganggu kawasan strategis. Lokasinya berada di area yang masuk dalam rencana pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim, termasuk rencana perluasan runway.
“Jelas mengganggu, karena itu masuk kawasan pengembangan bandara,” tegas Dharma.
Sebagai langkah antisipasi, area bekas galian kini telah dipasangi garis pembatas. BP Batam juga mulai melakukan penimbunan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan strategis. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Sebelumnya, dalam penggerebekan pada 12 April lalu, aparat menemukan aktivitas tambang ilegal berskala besar di empat titik dan mengamankan tiga orang beserta sejumlah alat berat sederhana.
Temuan tersebut mengindikasikan aktivitas tambang telah berjalan terstruktur dan cukup lama, sehingga memunculkan desakan publik agar penanganan dilakukan secara tuntas hingga ke akar jaringan. (***)
Reporter : M. SYA’BAN – YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK