Buka konten ini

PEMERINTAH mengambil langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelangsungan industri di tengah gejolak ekonomi global. Salah satunya dengan membebaskan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan sejumlah bahan baku plastik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa tarif bea masuk impor LPG diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen.
“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen, sehingga industri petrokimia dapat memperoleh bahan baku alternatif selain nafta,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4).
Menurutnya, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi industri petrokimia dalam memperoleh pasokan bahan baku, terutama sebagai substitusi nafta yang selama ini menjadi komponen utama produksi plastik.
Langkah tersebut merupakan bagian dari paket percepatan ekonomi yang dijalankan pemerintah melalui satuan tugas (satgas). Pengaturan teknis penurunan bea masuk ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain LPG, pemerintah juga menghapus bea masuk untuk sejumlah bahan baku plastik, seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE). Kebijakan ini diambil untuk menekan potensi kenaikan harga plastik di pasar domestik.
Airlangga menjelaskan, pembebasan bea masuk tersebut bersifat sementara dan berlaku selama enam bulan. Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah periode tersebut berakhir.
“Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen, tetapi hanya untuk enam bulan. Setelah itu akan kita evaluasi sesuai kondisi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan serupa juga telah diterapkan di beberapa negara, salah satunya India. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya kemasan sehingga tidak memicu kenaikan harga produk makanan dan minuman. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI