Buka konten ini

PENGADILAN Negeri Batam menggelar sidang perdana perkara pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini pada Senin (27/4). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut mengungkap rangkaian peristiwa yang menjerat terdakwa Wilson Lukman bersama tiga orang lainnya yang disidangkan secara terpisah.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, jaksa penuntut umum Gustirio memaparkan dugaan pembunuhan berencana yang disebut berlangsung selama beberapa hari, sejak 23 hingga 27 November 2025. Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah rumah mess di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar.
Jaksa menjelaskan, perkara bermula ketika korban datang untuk melamar pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) di sebuah agensi bernama MK Management yang dikelola oleh salah satu terdakwa. Korban sempat menjalani proses wawancara dan kembali ke mess pada malam harinya.
Di lokasi tersebut, korban disebut ikut dalam sebuah ritual bersama sejumlah penghuni mess. Dalam dakwaan, ritual itu melibatkan konsumsi minuman keras dengan tujuan tertentu. Situasi kemudian berubah ketika korban mengalami kondisi yang disebut “histeris”, yang oleh para terdakwa dianggap sebagai gangguan atau kepura-puraan.
Setelah peristiwa itu, korban disebut tidak diperkenankan meninggalkan lokasi. Ia justru diminta membuat pernyataan tertulis dan diduga mengalami serangkaian tindakan kekerasan fisik dan psikis. Jaksa menilai, kekerasan tersebut meningkat dari hari ke hari.
Puncak kekerasan diduga terjadi pada rentang 25 hingga 27 November 2025. Jaksa memaparkan bahwa terdakwa Wilson Lukman diduga melakukan penganiayaan berulang terhadap korban, mulai dari pemukulan, penendangan, hingga tindakan penyiksaan menggunakan berbagai benda.
Selain itu, korban disebut dilakban, diborgol, serta disiram air secara berulang, termasuk ke bagian wajah dan saluran pernapasan. Dalam dakwaan juga terungkap adanya dugaan rekayasa video oleh salah satu terdakwa untuk memancing emosi Wilson, seolah-olah korban melakukan kekerasan terhadap pihak lain.
Rekaman tersebut, menurut jaksa, menjadi salah satu pemicu meningkatnya kekerasan terhadap korban. Tak hanya itu, korban juga diduga dipaksa menjalani tindakan yang merendahkan martabat, termasuk disiram air menggunakan selang secara terus-menerus dalam kondisi tidak berdaya.
Jaksa menilai seluruh tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan secara bersama-sama,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa mendakwakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primair. Subsider, Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta lebih subsidair Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama.
Penasihat hukum terdakwa Wilson Lukman, Natalis Zega, menyatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa dan siap mengikuti proses persidangan selanjutnya. “Kami mengikuti proses persidangan dan siap menghadapi agenda berikutnya,” kata Natalis.
Desak Hukuman Setimpal
itu, keluarga korban pembunuhan Dwi Putri Apriliandini menggantungkan harapan pada proses peradilan yang mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin, (27/4). Menjelang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, keluarga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan setimpal bagi para terdakwa.
Ayah korban, Endang Jaya, mengatakan keluarga memilih mempercayakan sepenuhnya perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang tengah berjalan. “Kami percaya pada proses hukum di pengadilan,” ujarnya.
Menurut Endang, keluarga berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan, putusan yang dijatuhkan diharapkan tidak menyimpang dari prinsip keadilan. “Tidak kurang, tidak lebih,” kata dia.
Perkara ini menyeret empat terdakwa yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. Keluarga menilai perbuatan para pelaku tergolong kejam, sehingga hukuman yang dijatuhkan nantinya diharapkan memberi efek jera sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Selain menanti jalannya proses hukum, keluarga juga memohon dukungan publik agar diberi kekuatan menghadapi persidangan. Mereka berharap seluruh tahapan sidang berlangsung lancar dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji kebenaran dakwaan. Perkara ini menjadi sorotan karena memuat dugaan kekerasan berlapis, rekayasa, serta praktik-praktik yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : MUHAMMAD NUR