Buka konten ini

BATAM (BP) — Perkara dugaan pengangkutan kayu ilegal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang beragenda pembacaan pembelaan (pledoi), Senin (27/4), penasihat hukum dua terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya, menyusul tuntutan dua tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik. Dalam pledoinya, kuasa hukum menyampaikan bahwa kedua terdakwa mengakui adanya ketidaksesuaian antara muatan kayu yang diangkut dengan dokumen manifest.
Selain itu, kedua terdakwa disebut baru pertama kali melakukan tindak pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta menerima dakwaan yang diajukan jaksa.
“Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan menjatuhkan pidana seringan-ringannya,” ujar penasihat hukum di ruang sidang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Rumondang menyatakan tetap pada tuntutan semula, yakni pidana penjara selama dua tahun bagi masing-masing terdakwa.
Perkara ini bermula dari permintaan Rony Andreas kepada Suratman untuk mencarikan kapal pengangkut kayu. Pengiriman dilakukan sebanyak dua kali dari PHAT M. Yusuf II menuju PBPHH Norton Gultom.
Namun, pengiriman kedua pada 3 September 2025 terhenti setelah aparat menemukan kejanggalan di lapangan. Sekitar pukul 16.10 WIB, tim gabungan Badan Keamanan Laut bersama penegak hukum kehutanan mendapati kapal KLM AAL Delima GT 139 tengah membongkar muatan di kawasan Pelabuhan Sagulung.
Saat dilakukan pemeriksaan, dokumen pengangkutan kayu tidak berada di lokasi pembongkaran, melainkan berada di agen pelabuhan. Penelusuran lanjutan menemukan perbedaan signifikan antara dokumen dan muatan di lapangan, baik dari sisi jenis kayu, jumlah batang, maupun volume keseluruhan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 undang-undang tersebut, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada sidang berikutnya. Perkara ini menjadi perhatian publik di Batam seiring upaya penegakan hukum terhadap praktik perusakan hutan dan perdagangan kayu ilegal. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : MUHAMMAD NUR