Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan perdata yang diajukan Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP). Putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan dan mewajibkan pihak tergugat membayar ganti rugi.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Ia memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan karena menilai banyak hal dalam putusan yang patut dipertanyakan.
“Ini belum final. Yang terang kita akan banding, karena banyak yang harus dipertanyakan,” ujarnya, Kamis (23/4).
Chris menyebut, dalam perkara tersebut pihaknya hanya bertindak sebagai arranger dalam transaksi surat berharga, bukan sebagai pihak utama dalam perjanjian. Ia juga menyoroti keterangan para ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan, namun dinilai tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. Selain itu, ia menilai gugatan yang diajukan tidak tepat sasaran karena sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan justru tidak turut digugat.
Pihak MNC Group bahkan mempertimbangkan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung karena menilai terdapat kejanggalan dalam proses maupun putusan perkara.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo selaku tergugat I, serta PT MNC Asia Holding Tbk sebagai tergugat II.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum terkait transaksi surat berharga pada 1999. Transaksi tersebut berupa pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk, yang kemudian tidak dapat dicairkan.
“Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” ujar Sunoto, Rabu (22/4).
Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, serta panitera pengganti Min Setiadhi. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” demikian putusan tersebut.
Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar kepada pihak penggugat. Atas putusan ini, MNC Group memastikan akan melanjutkan proses hukum melalui banding, sehingga perkara masih akan berlanjut di tingkat peradilan berikutnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK