Buka konten ini

BATAM (BP) – Polresta Barelang bersama Polsek jajaran menggelar operasi antisipasi balap liar sekaligus penindakan penggunaan knalpot brong pada Sabtu (18/4). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 40 sepeda motor dan 1 mobil ditilang karena melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” ujarnya.
Operasi dilakukan dengan pola hunting system menggunakan metode penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Seluruh kendaraan yang melanggar langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Barelang.
Afiditya menjelaskan, dalam kegiatan tersebut petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara terkait pentingnya penggunaan knalpot standar serta kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Selain penindakan, kami juga memberikan edukasi agar pengendara memahami aturan berlalu lintas,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, memberikan efek jera kepada pelanggar, serta mencegah potensi kecelakaan di jalan raya.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam menindak balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan,” tegasnya.
10 Motor Terjaring Razia Gabungan
Sementara itu, operasi serupa juga dilakukan di kawasan Sekupang pada Sabtu (19/4). Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polsek Sekupang, Koramil 02 Sekupang, Satpol PP, serta unsur kecamatan dan kelurahan itu, sedikitnya 10 sepeda motor diamankan.
Kendaraan yang diamankan diketahui menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Selain itu, terdapat pula pelanggaran lain seperti pelat nomor tidak sah hingga dugaan keterlibatan dalam aksi balap liar.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang sudah berlangsung cukup lama.
“Hari ini kami tim gabungan melaksanakan patroli rutin dan mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang melanggar aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebisingan knalpot brong serta aksi ugal-ugalan di jalan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, terutama di kawasan padat aktivitas.
“Kami mengimbau orangtua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat balap liar karena merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Sejumlah warga menyambut baik langkah penertiban tersebut. Rudi, 45, warga Tiban, mengaku sudah lama terganggu dengan suara knalpot brong, terutama pada malam hari.
“Kalau malam suaranya keras sekali, anak-anak sampai terbangun. Kami juga jadi tidak nyaman, apalagi mereka sering ngebut,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Siti, 38, warga Sekupang, yang berharap razia dapat dilakukan secara rutin agar memberikan efek jera.
“Kami sangat mendukung, semoga tidak hanya sekali tapi terus dilakukan,” katanya.
Aparat memastikan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menutup ruang bagi pelanggaran serupa dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO