Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk melindungi kepentingan swasta, termasuk membantu perusahaan menghindari kewajiban membayar denda kepada negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, kasus ini bermula dari keberatan PT TSHI terhadap perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan Kementerian Kehutanan. Alih-alih menempuh mekanisme resmi, pihak perusahaan justru mencari jalan pintas dengan meminta bantuan Hery.
“PT TSHI memiliki permasalahan terkait perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian mencari jalan keluar bersama Saudara HS untuk mengatur agar kebijakan tersebut dikoreksi,” ujar Syarief, Kamis (16/4).
Dalam skenario yang disusun, Hery diduga mengatur agar Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan seolah-olah berdasarkan laporan masyarakat. Padahal, laporan tersebut merupakan pesanan pihak yang berkepentingan.
Hasil pemeriksaan kemudian diarahkan untuk menyatakan kebijakan denda dari Kementerian Kehutanan sebagai keliru. Bahkan, Hery disebut memerintahkan agar PT TSHI menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Modus Rekayasa Laporan
Penyidikan juga mengungkap adanya pertemuan intensif antara Hery dan pihak perusahaan berinisial LO pada April 2025. Pertemuan dilakukan di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Hery sebagai imbalan atas intervensi yang dilakukan.
Tak hanya itu, Hery juga diduga mengatur isi laporan hasil pemeriksaan. Draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman bahkan diserahkan kepada pihak perusahaan untuk disesuaikan dengan kepentingan mereka.
“Draft laporan itu diberikan agar hasilnya sesuai dengan yang diinginkan pihak perusahaan,” tegas Syarief.
Akibat perbuatannya, Hery kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjaga integritas, justru diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu.
Baru Enam Hari Dilantik
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengaku terkejut atas penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/4). Penetapan tersebut dinilai menjadi pukulan bagi lembaga yang baru saja memiliki pimpinan definitif.
“Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan-rekan Komisi II DPR RI. Kami sangat terkejut, kami syok, dan tentu menyayangkan berita ini,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (16/4).
Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung. Ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam penanganan kasus tersebut.
Di sisi lain, Rifqi meminta delapan komisioner Ombudsman RI lainnya untuk segera mengambil langkah agar roda organisasi tetap berjalan normal. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan publik yang menjadi tugas utama Ombudsman tidak terganggu.
“Memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena Hery Susanto baru genap enam hari dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4). Ia sebelumnya terpilih melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi II DPR pada Januari 2026.
Situasi tersebut, menurut Rifqi, menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pihak, khususnya dalam menjaga integritas lembaga negara.
“Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI menjadi lebih baik,” tutupnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK