Buka konten ini

BATAM (BP) – Polemik aktivitas cut and fill di lahan samping Kantor Lurah Duriangkang, Kecamatan Seibeduk, Batam, kembali mengemuka dan membuka persoalan lama terkait perizinan serta batas antara penataan lahan dan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan cut and fill diperbolehkan, namun hanya sebatas untuk kebutuhan penataan atau pembukaan lahan (land clearing), bukan untuk kegiatan pertambangan seperti pengambilan material tanah dan pasir.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa sebelumnya izin cut and fill memang diterbitkan oleh BP Batam, tetapi penggunaannya terbatas.
“Cut and fill awalnya izin di BP Batam, tapi hanya untuk land clearing saja,” ujarnya, Rabu (15/4).
Ia menambahkan, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, izin cut and fill tidak lagi berdiri sendiri.
Kini, seluruh proses harus terintegrasi dalam dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga setiap kegiatan wajib disertai kajian dampak lingkungan yang jelas.
“Terkait pertambangan tidak diperbolehkan kegiatan pertambangan di seluruh Kota Batam,” tegasnya.
Menurut Ariastuty, larangan tersebut berlaku karena dalam tata ruang Kota Batam tidak terdapat pola ruang untuk aktivitas pertambangan, baik di darat maupun di laut. Dengan demikian, segala bentuk kegiatan yang mengarah pada eksploitasi material tambang tidak memiliki dasar hukum.
“Karena tidak ada pola ruang pertambangan di Kota Batam, baik darat maupun laut. Kalau tambang tidak boleh,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab sorotan terhadap aktivitas cut and fill di kawasan Duriangkang yang sebelumnya dipertanyakan kelengkapan dokumen lingkungannya oleh pihak kelurahan.
Sebelumnya, aktivitas alat berat dan pengangkutan tanah di lokasi tersebut sempat dihentikan karena diduga tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap.
Pihak Kelurahan Duriangkang menyebut perusahaan pelaksana, PT Mitra Halim Perdana, belum menyerahkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagaimana yang dijanjikan.
Pelaksana Tugas Lurah Duriangkang, Gabriella Panjaitan, juga mengungkapkan bahwa dokumen yang sempat ditunjukkan pihak perusahaan bukan merupakan izin lingkungan untuk kegiatan cut and fill, melainkan izin pengelolaan limbah.
Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas cut and fill di kawasan Sei Beduk belakangan kian marak. Pemerintah setempat berharap para pengembang lebih transparan serta melibatkan pihak kelurahan sebelum melakukan pembukaan lahan, guna menghindari polemik maupun dugaan pelanggaran lingkungan. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO