Buka konten ini
BINTAN (BP) – Polres Bintan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 807,38 gram.
Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur cairan pembersih lantai di Mapolres Bintan, Rabu (5/2).
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang ditemukan seorang nelayan di tambatan perahu nelayan di Kampung Tanjungkeling, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang pada Selasa (24/12) lalu.
Saat itu, nelayan yang sedang duduk di pinggir pantai melihat bungkusan bening seperti bungkusan mi instan. Lalu, temuan mencurigakan ini telah dilaporkan ke polisi.
Dari pengecekan lebih lanjut ditemukan dua bungkus plastik dengan rincian satu bungkus plastik bening sudah ditumbuhi karang-karang kecil dalam keadaan sudah terbuka, sedangkan satu bungkus plastik lagi bertuliskan Guan Yin Wang yang diduga berisi narkoba jenis sabu, dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan penimbangan secara menyeluruh, berat kotor barang bukti tersebut sekitar 953,19 gram, sedangkan berat bersih sekitar 836,29 gram.
Kemudian, disisihkan untuk kepentingan laboratorium sekitar 28,91 gram sehingga barang bukti narkoba yang dimusnahkan sekitar 807,38 gram.
Dia mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan panci yang diisi air, kemudian memasukkan narkoba ke dalam panci, lalu direbus.
Rebusan airnya dicampur dengan cairan pembersih lantai merek wipol, lantas air rebusan dibuang ke toilet.
Dari pemusnahan barang bukti narkoba ini, dia mengatakan, sekitar 2.860 orang telah berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI