Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menanggapi persoalan keterbatasan infrastruktur di sejumlah sekolah dalam pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme peminjaman fasilitas agar sekolah yang belum memiliki perangkat komputer tetap dapat menggelar ujian tersebut.
“Sekolah yang belum memiliki komputer akan difasilitasi dengan sistem peminjaman dari sekolah lain yang tidak melaksanakan TKA,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Mu’ti mengingatkan siswa dan orang tua agar tidak khawatir terhadap pelaksanaan TKA, karena tes ini tidak menjadi penentu kelulusan.
Ia menambahkan, penilaian dalam TKA hanya berfokus pada dua mata pelajaran utama, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika. Adapun kebijakan lainnya tetap menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan.
Dalam hal pengawasan, Kementerian mengusung prinsip “Jujur dan Gembira” sebagai pedoman pelaksanaan TKA.
Mu’ti juga menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan akan dikenakan sanksi tegas. Peserta maupun pihak sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran akan langsung dikenai nilai nol.
“Kejujuran menjadi hal utama. Jika ada kecurangan, maka nilainya langsung dibatalkan,” tegasnya.
Ia berharap para peserta dapat menjalani tes dengan suasana hati yang positif agar terhindar dari tekanan mental saat mengerjakan soal.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur pelaksanaan, proses penilaian, hingga sanksi dalam TKA. (***)
Reporter : JP Group
Editor : PUTUT ARIYO