Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah menerapkan sistem penjualan LPG 3 kg per Sabtu (1/2). Elpiji tabung melon kini tidak lagi dijual di tingkat eceran. Masyarakat harus membeli lewat agen yang tersebar di beberapa titik.
Skema baru tersebut membuat masyarakat mengeluh. Sebab, selama ini mereka bisa membeli secara eceran di toko kelontong samping rumah. Meskipun kebijakan itu berlaku efektif mulai 1 Februari, sejak beberapa hari sebelumnya LPG 3 kg sudah kosong di toko eceran. Pembatasan penjualan itu kemudian memicu persoalan kelangkaan di masyarakat.
Tidak adanya elpiji tabung melon di tingkat pengecer memunculkan persepsi di tengah masyarakat telah terjadi kelangkaan. Bahkan, masyarakat yang biasanya membeli di SPBU juga kehabisan stok. ”Saya biasanya beli di toko Madura atau ke SPBU. Tetapi, sekarang kosong,” kata Mariani, warga Depok.
Menurut dia, hal itu merepotkan jika harus membeli ke pangkalan. Sebab, tidak semua lokasi pangkalan diketahui warga.
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi, mengatakan, kebijakan pemerintah menetapkan penjualan LPG 3 kg hanya boleh di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina adalah blunder. ”Lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo,” katanya, Minggu (2/2).
Fahmy mengatakan, selama ini pengecer LPG adalah pengusaha akar rumput, termasuk warung-warung kecil. Mustahil bagi pelaku usaha itu berubah menjadi pangkalan atau penge-cer resmi Pertamina.
”Karena membutuhkan modal yang tidak kecil untuk pembelian elpiji tabung melon dalam jumlah besar,” katanya. Dengan kondisi tersebut, dia berharap aturan tersebut dibatalkan.
Sementara, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi dan tidak ada lagi di pengecer. Pihaknya akan menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada di sekitar lokasi masyarakat.
”Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Center 135,” ujarnya, Rabu (2/2).
Heppy menyebutkan bahwa pembelian di pangkalan resmi elpiji 3 melon tentu lebih murah dibandingkan penge-cer. Sebab, banderolnya sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.
Keuntungan lainnya, lanjut dia, pembelian di pangkalan resmi lebih dijamin. ”Pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Terpisah, Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menambahkan, saat ini total pangkalan LPG 3 kg Pertamina Regional Jatimbalinus mencapai 46 ribu lebih unit. ”Sekitar 36 ribu lebih pangkalan di Jawa Timur. Kemudian, 5 ribu lebih pangkalan di Bali dan 4 ribu lebih pangkalan di Nusa Tenggara Barat,’’ ujarnya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melakukan pengecekan pangkalan LPG 3 kg di sejumlah titik untuk memastikan ketersediaan stok di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga Joevan Yudha Achmad menyampaikan bahwa ada lebih dari 15 titik pangkalan yang dicek untuk memastikan stok dan pasokan aman.
”Kami memastikan bahwa stok LPG di wilayah Jakarta dan sekitarnya saat ini dalam kondisi aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Sejak libur panjang kemarin, kami telah melakukan penge-cekan di beberapa pangkalan di wilayah Sales Area Retail Jabode. Di antaranya di wilayah Pademangan, Jakarta Utara; Johar Baru, Jakarta Pusat; serta Cengkareng, Jakarta Barat,” urai Joevan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan. Mereka bisa mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui online single submission (OSS).
”Sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Yuliot, meski kebijakan berlaku efektif per 1 Februari 2025, pemerintah akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer. Dalam masa transisi ini, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG. ”Kalau mereka jadi pangkalan kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, itu yang kita hindari,” ujarnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG