Buka konten ini

KEPALA Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menegaskan hingga kini pihaknya belum mengeluarkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) untuk proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang–Galang. Hal itu disebabkan status lahan yang diusulkan untuk proyek tersebut masih bermasalah dan belum sepenuhnya jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Amsakar saat ditemui Batam Pos di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (16/3), usai mengikuti rapat paripurna.
“Cerita ini relatif seksi, ya,” ujar Amsakar sebelum menjelaskan perkembangan proyek tersebut.
Ia menuturkan, persoalan PSN di kawasan Rempang–Galang sempat dibahas dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, beberapa hari lalu.
Pertemuan itu dilakukan setelah adanya laporan yang masuk ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai wakil pemerintah pusat terkait penyelesaian program strategis nasional.
Menurutnya, dari laporan tersebut kemudian digelar pertemuan yang turut mengundang BP Batam serta pihak pengembang proyek PSN di Galang.
“Intinya dibahas mengenai rekomendasi kesesuaian ruang yang selama ini menjadi hambatan karena belum keluar. Kita ingin melihat di mana sebenarnya kendalanya,” jelasnya.
Amsakar menegaskan RKKPR belum dapat diberikan karena status lahan yang diusulkan untuk proyek tersebut belum sepenuhnya bersih secara administrasi.
“RKKPR ini memang belum bisa kita berikan karena lahannya belum klir. Lahan yang diharapkan itu sekitar tujuh ribu hektare dengan empat kategori status,” ujarnya.
Empat kategori tersebut meliputi kawasan hutan lindung, hutan buru, area penggunaan lain (APL), serta kawasan konservasi.
“Jadi ada empat kategori lahan yang diminati dalam kawasan itu,” kata dia.
Karena status lahan masih beragam dan belum selesai prosesnya, BP Batam belum dapat mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan ruang.
Meski demikian, kata Amsakar, pihak pengelola proyek berharap adanya semacam pengecualian karena proyek tersebut masuk dalam kategori PSN.
Namun ia menegaskan BP Batam tidak ingin mendahului proses yang seharusnya.
“Kalau kita lakukan (pemberian izin) sekarang, berarti kita mendahului proses yang tidak semestinya. Kita ingin semuanya melalui mekanisme normatif yang selama ini dijalankan,” ujarnya.
Amsakar juga mengungkapkan bahwa surat permohonan percepatan RKKPR baru diterima BP Batam sehari sebelum pertemuan dengan Menteri Keuangan. “Kalau tidak salah rapatnya tanggal 11, sementara surat itu saya terima tanggal 10,” katanya.
Ia menyebutkan ada dua surat yang diterima BP Batam dari badan usaha terkait, yakni permohonan percepatan RKKPR dan surat rencana pembangunan sekolah terpadu internasional di kawasan Galang. “Di era kepemimpinan kami, baru kemarin surat permohonan itu muncul,” ujar Amsakar.
Meski demikian, BP Batam belum mengambil langkah lebih jauh terkait permintaan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kalau status lahannya belum klir, tentu belum bisa kita proses. Jika masih berstatus hutan, harus diturunkan dulu statusnya menjadi area penggunaan lain,” jelasnya.
Setelah status lahan jelas, proses selanjutnya adalah pengurusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada BP Batam melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Setelah HPL itu keluar, barulah BP Batam dapat mengalokasikan lahan kepada badan usaha yang bersangkutan,” kata Amsakar.
Ia menambahkan tata kelola proses perizinan dan pertanahan di daerah telah diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25, PP Nomor 28, dan PP Nomor 47 Tahun 2025.
“Kita ingin ketentuan normatif itulah yang menjadi pijakan. Di mana pun kebijakan negara berlaku, kita harus mengikuti norma, standar, dan prosedur yang ada,” katanya.
Rencana investasi industri semikonduktor bernilai triliunan rupiah di Batam terancam tertunda. Proyek yang dirancang melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Galang, Batam, hingga kini belum memasuki tahap realisasi karena persoalan kejelasan lahan dan arah kebijakan pengelolaan kawasan.
Sejumlah pihak menilai belum bergeraknya proyek tersebut berkaitan dengan status lahan yang masih berada di bawah pengelolaan BP Batam.
Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam, Suyono Saputra, mengatakan, proyek PSN Wiraraja di Galang hingga kini belum berjalan karena lahan yang dibutuhkan belum dilimpahkan.
“Padahal, pemilik proyek telah menjalin komitmen dengan calon investor dari Amerika Serikat untuk mengembangkan industri semikonduktor dari hulu hingga hilir,” ujarnya, Minggu (15/3).
Menurut dia, proyek tersebut berpotensi menjadi salah satu investasi industri teknologi tinggi terbesar di Batam apabila dapat direalisasikan.
Namun hingga kini, berbagai kendala administratif dan kebijakan masih menjadi hambatan bagi percepatan proyek tersebut.
Mengutip dari video YouTube KemenkeuRI pada Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas P2SP di Jakarta, Jumat (13/3), pihak PSN Wiraraja dalam hal ini hadir Direktur Utama PT Galang Bumi Industri, Makruf Maulana, juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh alokasi lahan secara resmi meskipun rencana investasi telah diajukan melalui mekanisme PSN.
Selain itu, persoalan infrastruktur pendukung kawasan juga menjadi tantangan. Hingga saat ini, akses jalan menuju kawasan proyek belum dibangun secara memadai.
Makruf menyebut pihak perusahaan sebenarnya bersedia membantu pembangunan jalan di dalam kawasan industri. Namun, untuk akses jalan di luar kawasan masih diperlukan kejelasan karena nantinya akan menjadi aset pemerintah.
“Yang kami pertanyakan itu akses jalan yang di luar kawasan, karena kalau dialokasikan kan jalan itu bukan milik kami, tapi milik pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menilai persoalan utama terletak pada belum jelasnya arah kebijakan pemerintah terkait model pengelolaan pembangunan di Batam.
Menurut dia, saat ini terdapat perbedaan pendekatan mengenai apakah pembangunan kawasan akan dijalankan langsung oleh BP Batam melalui skema FTZ, atau tetap menggunakan mekanisme PSN dengan pengelolaan lahan tertentu.
“Proyek ini belum jalan, tapi sekarang ada perubahan filosofi pengelolaan. Apakah BP Batam yang menjalankan sendiri atau swasta yang diberi hak lahan di PSN,” ujarnya.
Pemerintah, kata Purbaya, perlu menentukan arah kebijakan yang jelas agar proyek investasi dapat segera bergerak.
“Saya tidak peduli ini orang mana atau itu orang mana. Yang saya ingin tahu kebijakan pemerintah yang jalan yang mana,” tegasnya.
Ia menyatakan akan meminta kejelasan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai arah kebijakan pengembangan Batam ke depan. Jika diperlukan, pemerintah akan langsung meminta arahan Presiden.
“Kalau model lama yang jalan (FTZ), kita percepat. Tapi kalau berubah, kita desain yang baru dengan benar. Yang penting kebijakannya jelas dulu,” katanya. (***)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK