Buka konten ini

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan replik dalam persidangan perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri Batam. Pernyataan tersebut sebelumnya memicu polemik karena dianggap menyinggung tokoh masyarakat serta Komisi III DPR RI.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sebagai bentuk penjelasan atas pernyataan jaksa yang sempat menjadi sorotan publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan permintaan maaf tersebut disampaikan oleh JPU Muhammad Arfian yang menangani perkara tersebut.
“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin saat pembacaan replik,” ujar Arfian sebagaimana disampaikan Priandi, Rabu (11/3).
Priandi menjelaskan, permintaan maaf tersebut berkaitan dengan pernyataan jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu yang sempat menimbulkan polemik di ruang publik.
“Permintaan maaf itu dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” kata Priandi, Kamis (12/3).
Menurut Priandi, dalam pembacaan replik tersebut jaksa sempat menyinggung adanya dugaan intervensi dari pihak luar terhadap proses penegakan hukum. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi dari sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan anggota Komisi III DPR RI.
Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung lembaga DPR RI, khususnya Komisi III, maupun tokoh masyarakat yang sempat disebut dalam polemik tersebut.
Priandi juga menegaskan bahwa permintaan maaf yang disampaikan jaksa tidak berkaitan dengan substansi tuntutan pidana dalam perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton yang saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan tuntutan pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penuntut umum yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Priandi menambahkan, institusi kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” kata Priandi. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO