Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan standar harga beras untuk pembayaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Kepala Baznas Kepulauan Anambas, Muhsin, mengatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa. Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk beras maupun uang, menyesuaikan harga beras yang berlaku.
“Kami menetapkan standarisasi harga beras untuk memudahkan masyarakat menentukan besaran zakat yang harus dibayarkan,” ujar Muhsin, Senin (2/3).
Baznas menetapkan lima kategori harga beras sebagai acuan: Rp13.000 per kilogram (SPHP Bulog), Rp15.000 per kilogram (Raja Padang), Rp18.000 per kilogram (Gerobak Soto, Harumas, Rumah Adat), Rp19.000 per kilogram (Double Coin, Anak Ajaib, Dua Naga, Rp20.000 per kilogram (Lima Bola, Rojo Lele).
Berdasarkan ketentuan 2,5 kilogram per jiwa, maka rincian zakat fitrah dalam bentuk uang sebagai berikut: Rp32.500 (beras Rp13.000/kg), Rp37.500 (beras Rp15.000/kg), Rp45.000 (beras Rp18.000/kg), Rp47.500 (beras Rp19.000/kg) dan Rp50.000 (beras Rp20.000/kg).
Muhsin menegaskan, masyarakat dapat menyesuaikan pembayaran zakat dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi.
“Kalau sehari-hari kita mengonsumsi beras kualitas baik, maka zakat yang kita keluarkan sebaiknya mengikuti kualitas tersebut. Bahkan kami menganjurkan memilih kualitas lebih baik sebagai bentuk kepedulian kepada penerima,” jelasnya.
Ia menambahkan, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga sarana menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan sekaligus wujud solidaritas sosial.
“Zakat fitrah ini untuk menyucikan diri dari kekhilafan selama Ramadan dan sebagai bentuk kepedulian kepada fakir miskin. Jangan ditunda, tunaikan tepat waktu agar saudara-saudara kita bisa merasakan kebahagiaan Idulfitri,” tegasnya.
Baznas Kepulauan Anambas membuka layanan pembayaran zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid serta Kantor Baznas. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GUSTIA BENNY