Buka konten ini

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pengungkapan dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait adanya aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian emas.
“Penggerebekan dilakukan pada Minggu (2/2) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat pembakaran dan pemurnian emas,” ujar Ade kepada wartawan, Senin (2/2).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM yang berperan sebagai pembakar emas ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat lainnya, yakni NP, HL, RO, dan PR, yang merupakan pendulang tradisional, berstatus sebagai saksi.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.
Dari hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka lain berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI.
Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp66.580.000 serta sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal.
“Selain barang bukti terkait PETI, kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka US,” ungkap Ade.
Atas temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan melakukan serah terima barang bukti narkotika pada Senin (2/2) untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di wilayah Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka diduga mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, hingga pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kebutuhan operasional, lahan, dan biaya desa.
Selain itu, tersangka juga diduga menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (***)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK