Buka konten ini

BATAM (BP) — Bea Cukai Batam memastikan seluruh ratusan kontainer yang diduga berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat (AS) dan sempat tertahan di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar akan direekspor ke luar wilayah Indonesia. Proses re-ekspor kini mulai berjalan setelah seluruh perusahaan pemilik barang mengajukan permohonan resmi.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, mengatakan dari sisi administrasi dan pengawasan, seluruh pengajuan re-ekspor telah diterima.
“Semua perusahaan sudah mengajukan permohonan re-ekspor. Saat ini proses perencanaan re-ekspor sudah berjalan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa direalisasikan,” ujar Evi, Rabu (13/1).
Seperti diketahui, ratusan kontainer tersebut telah tertahan lebih dari tiga bulan di kawasan pelabuhan. Berdasarkan data terbaru Bea Cukai Batam, jumlah kontainer yang diduga berisi limbah elektronik kini mencapai 914 unit. Keberadaannya berdampak langsung pada kepadatan dan keterbatasan kapasitas Pelabuhan Peti Kemas Batuampar.
Evi menjelaskan, hingga kini negara tujuan re-ekspor belum dapat dipastikan karena masing-masing perusahaan belum melengkapi dokumen tujuan akhir pengiriman.
“Kami belum mengetahui tujuan akhirnya karena dokumen negara tujuan belum diajukan. Yang terpenting bagi Bea Cukai, seluruh barang tersebut harus keluar dari wilayah Indonesia,” tegasnya.
Menurut Evi, re-ekspor dapat dilakukan baik ke negara asal maupun ke negara lain yang bersedia menerima dan mengelola barang tersebut sesuai ketentuan internasional.
“Bisa dikembalikan ke negara asal atau ke negara lain yang berminat. Prinsip kami jelas, barang ini tidak boleh berada dan beredar di Indonesia,” katanya.
Ratusan kontainer tersebut berasal dari tiga perusahaan yang seluruhnya masih berada di area Pelabuhan Batuampar. PT Esun International Utama Indonesia tercatat memiliki 386 kontainer. Dari jumlah itu, 39 kontainer telah diperiksa, sementara 347 kontainer lainnya sudah tiba di pelabuhan namun belum menjalani proses PPFTZ.
Perusahaan kedua, PT Logam Internasional Jaya, memiliki 412 kontainer. Sebanyak 25 kontainer telah diperiksa, sedangkan 387 kontainer lainnya sudah berada di pelabuhan namun belum PPFTZ.
Sementara itu, PT Batam Battery Recycle Industries tercatat memiliki 116 kontainer. Dari jumlah tersebut, 10 kontainer telah diperiksa dan 106 kontainer lainnya belum menjalani proses PPFTZ.
Secara keseluruhan, dari total 914 kontainer yang tertahan, sebanyak 74 kontainer telah diperiksa Bea Cukai Batam, sedangkan 840 kontainer lainnya masih menunggu proses PPFTZ dan administrasi lanjutan.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh kontainer benar-benar keluar dari wilayah Indonesia. Selain untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan lingkungan, langkah ini juga penting untuk mengurai kepadatan di Pelabuhan Batuampar serta mencegah Batam menjadi tujuan akhir masuknya limbah elektronik ilegal. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK