Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pemegang paspor Indonesia kini semakin leluasa bepergian ke luar negeri. Passport Index terbaru mencatat paspor RI memiliki Mobility Score (MS) sebesar 92, yang berarti dapat digunakan untuk mengakses 92 negara dan wilayah melalui skema bebas visa (visa-free), visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA), maupun electronic travel authorization (eTA).
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa Mobility Score merupakan indikator jumlah negara dan wilayah yang bisa dimasuki pemegang paspor dengan prosedur keimigrasian yang relatif mudah.
“Skor tersebut dihitung dari akumulasi negara tujuan yang memberikan akses bebas visa, VoA, eTA, serta e-visa yang dapat diterbitkan dalam waktu kurang dari atau sama dengan tiga hari,” ujarnya, Selasa (6/1).
Ia menambahkan, total 92 destinasi itu merupakan gabungan berbagai skema kemudahan visa. Untuk mengetahui daftar negara secara rinci berdasarkan jenis kemudahan yang berlaku, masyarakat disarankan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi maupun laman Passport Index.
Namun, Kharisma mengingatkan bahwa daftar negara tujuan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan masing-masing negara. Selain itu, durasi tinggal dan persyaratan masuk juga berbeda-beda, bahkan sebagian menerapkan batas waktu kunjungan tertentu.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa pembaruan peraturan sebelum bepergian ke luar negeri,” katanya.
Terkait efektivitas kebijakan bebas visa atau kemudahan masuk lainnya, Kharisma menjelaskan bahwa data Mobility Score mencerminkan peraturan visa yang diumumkan secara real time oleh negara tujuan. Meski demikian, pemberlakuannya tetap bergantung pada keputusan resmi otoritas imigrasi masing-masing negara.
“Walaupun tercantum dalam indeks, kebijakan tersebut benar-benar berlaku jika sudah diimplementasikan oleh negara tujuan. Beberapa skema seperti eTA tetap mengharuskan pendaftaran atau aktivasi secara daring sebelum keberangkatan,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar Warga Negara Indonesia (WNI) selalu memeriksa situs resmi kedutaan atau otoritas imigrasi negara tujuan, mengingat adanya masa transisi kebijakan maupun persyaratan tambahan.
Mengenai peningkatan kekuatan paspor Indonesia dalam indeks global, Kharisma menyebutkan bahwa Passport Power Rank ditentukan oleh nilai Mobility Score.
“Semakin tinggi skor tersebut, semakin kuat posisi paspor suatu negara,” ujarnya.
Sejumlah faktor yang mendorong peningkatan Mobility Score paspor Indonesia antara lain perluasan kerja sama bilateral dan multilateral, penguatan hubungan diplomatik di berbagai kawasan seperti ASEAN, Amerika Latin, Afrika, dan Asia Tengah, serta peningkatan standar paspor Indonesia melalui penggunaan paspor elektronik berbiometrik.
Direktorat Jenderal Imigrasi, lanjutnya, juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai layanan paspor dan keimigrasian, sekaligus menyampaikan informasi resmi terkait persyaratan perjalanan internasional.
“Namun perlu dipahami bahwa kebijakan visa tetap menjadi kewenangan negara tujuan. Karena itu, Imigrasi Batam selalu menyarankan masyarakat untuk mengecek status visa terkini melalui saluran resmi negara tujuan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kharisma mengingatkan WNI agar tidak menyalahgunakan fasilitas bebas visa saat bepergian ke luar negeri.
“Gunakan sesuai tujuan, patuhi durasi izin tinggal, siapkan dokumen pendukung seperti tiket pulang–pergi dan bukti akomodasi, serta hormati hukum dan aturan lokal di negara tujuan,” pungkasnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO