Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Target Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Kota Batam pada 2025 meningkat menjadi Rp270 miliar, naik dari target 2024 sebesar Rp265 miliar. Namun, realisasi PBB-P2 di tahun 2024 hanya mencapai Rp210 miliar atau sekitar 79 persen dari target.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Aidil Sahalo, mengungkapkan bahwa meskipun target pajak meningkat, rendahnya kesadaran masyarakat membayar PBB-P2 masih menjadi tantangan utama dalam optimalisasi pendapatan daerah.
“Kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar PBB-P2 masih menjadi pekerjaan rumah. Banyak yang belum menyadari pentingnya kontribusi pajak ini bagi pembangunan daerah,” ujar Aidil, Jumat (24/1).
Aidil menjelaskan beberapa kendala utama yang menyebabkan realisasi PBB-P2 seringkali tidak mencapai target. Salah satunya adalah belum adanya regulasi tegas yang menjadikan pembayaran PBB-P2 sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan pemerintah, seperti pengurusan dokumen administrasi.
“Karena tidak ada konsekuensi langsung, masyarakat merasa tidak terburu-buru untuk melunasi kewajibannya,” kata Aidil.
Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat yang rendah untuk melaporkan perubahan kepemilikan tanah atau bangunan juga menjadi hambatan.
Banyak tanah yang sudah berganti pemilik tetapi tidak dilaporkan, sehingga tunggakan pajak dari pemilik lama sulit ditagih.
“Beberapa lahan juga sengaja dibiarkan kosong tanpa pembangunan karena pemilik menunggu modal atau pendanaan, sehingga kewajiban pajaknya sering terabaikan,” tambah Aidil.
Untuk mengatasi persoalan ini, Bapenda Batam telah merancang berbagai langkah strategis, termasuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar PBB-P2.
“Kami akan memperbanyak program sosialisasi ke tingkat RT/RW, serta menggandeng komunitas lokal untuk memberikan pemahaman bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pembangunan daerah,” ujar Aidil.
Selain itu, Bapenda juga berencana memberlakukan aturan yang lebih tegas, seperti memberikan sanksi administratif bagi penunggak pajak, sekaligus memberikan insentif berupa penghapusan denda bagi masyarakat yang melunasi tunggakan.
“Kami juga akan memperbaiki sistem administrasi, termasuk mempermudah pelaporan perubahan kepemilikan tanah dan bangunan, agar data lebih akurat dan penagihan pajak lebih efektif,” tambahnya.
Pencapaian BPHTB Lampaui Target
Berbeda dengan PBB-P2, realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di tahun 2024 justru melampaui target. Dari target Rp424 miliar, realisasinya mencapai Rp492 miliar.
“Peningkatan ini menunjukkan bahwa masyarakat lebih membutuhkan dokumen legal terkait perolehan tanah dan bangunan. Namun, hal yang sama belum terlihat pada pembayaran PBB-P2,” ujar Aidil.
Dengan tantangan yang ada, Bapenda Batam tetap optimistis target PBB-P2 tahun 2025 dapat tercapai. “Kami akan terus berupaya agar target tahun 2025 tercapai. Pajak merupakan salah satu pilar utama pembangunan daerah yang harus dikelola secara optimal,” tutup Aidil. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK