Buka konten ini

LUBUKBAJA (BP) – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan peredaran narkotika di Kota Batam dengan menangkap seorang residivis kasus narkoba yang menyimpan sabu seberat 100 gram di sebuah kamar hotel kawasan Lubukbaja.
Pelaku berinisial ZA diamankan petugas di kamar 209 Hotel Golden Gate, Kecamatan Lubukbaja, pada Minggu (14/12) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat penangkapan, ZA tidak melakukan perlawanan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di hotel tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim kami melakukan penelusuran dan penyelidikan,” ujar Anggoro, Selasa (16/12).
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, polisi melakukan upaya paksa dan mengamankan ZA di dalam kamar hotel.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 100 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan sejumlah uang tunai.
“Barang bukti yang diamankan berupa 100 gram sabu, ponsel, serta uang tunai,” tegas Anggoro.
Menurutnya, barang bukti tersebut ditunjukkan langsung oleh ZA saat pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara. Pelaku mengakui sabu itu merupakan miliknya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial K alias KI. Saat ini, K telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Barang tersebut diantar oleh saudara K. Pelaku mengaku membeli dengan harga sekitar Rp40 juta dan rencananya dibayar setelah barang diterima,” jelas Anggoro.
Ia menambahkan, transaksi antara pelaku dan pemasok tidak dilakukan dengan pembayaran di awal. Sistem yang digunakan adalah pembayaran setelah sabu berada di tangan pelaku.
Dari penelusuran kepolisian, ZA diketahui bukan pemain baru dalam peredaran narkotika. Ia merupakan residivis yang baru bebas pada 2023 lalu setelah menjalani hukuman dalam perkara peredaran 15 butir pil ekstasi.
“Yang bersangkutan sering terlibat peredaran narkotika. Ini bukan kali pertama. Dia residivis,” tegas Anggoro.
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M Komaruddin, mengatakan sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Batam. Sebagian jaringan diduga telah berjalan, meski peredaran berhasil digagalkan sebelum barang tersebut menyebar lebih luas.
Setelah penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial K serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Komaruddin.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara belasan hingga puluhan tahun. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO